- Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi
- Koramil 421-08/Pls Bersama Kecamatan Sragi Gotong Royong, Dukung Program (ABRI)
- UPT Perpajakan Palas Siap Jemput Bola Pembayaran PBB ke Tingkat Dusun
- Wabup Pesisir Barat Hadiri Fun Walk dan Aksi Bersih-Bersih Pantai Labuhan Jukung
- Ikuti Arahan Presiden Bupati Instruksikan Seluruh OPD Terapkan Gerakan Asri Gotong Royong
- Wabup Lampung Utara Pantau Lokasi Rawan Banjir
- Baru Berdiri di Lampung Utara, Kemenhaji dan Umroh Perlu Dukungan Pemerintah Daerah
- Bupati Lampung Utara Bangun Kesadaran Kolektif Pentingnya Berzakat
- Pemkab Lampung Tengah dan DPP Lampung Sai Matangkan Persiapan Blangikhan 2026
- Pemkab Lampung Tengah dan Kejari Perkuat Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi
Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kepolisian
Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres
Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengungkap jaringan
peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut dilakukan
dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di
kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan,
sebagai jalur strategis perlintasan antarwilayah.
Dalam pengungkapan tersebut,
petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram,
ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat
etomidate.
Baca Lainnya :
- Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban0
- Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Konten ITE0
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang0
- Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja0
- BMBK Provinsi Lampung Memastikan Pembangunan Jembatan Kali Pasir0
Dari hasil pengungkapan tersebut,
sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial
R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. yang diduga terlibat dalam
jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Selain itu, petugas juga menetapkan
dua orang pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing
berinisial A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia
barang haram tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi
Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda
Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala
besar dan terorganisir.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk
keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang
merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan
narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa
pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah
dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.
Para tersangka diketahui berperan
sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan
Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.
Selain narkotika, polisi juga
menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen
kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan
tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung
narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara
seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan tersebut,
nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar,
serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Lampung juga mengimbau
seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan
memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para
DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat
penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung
yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutupnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)