- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
- Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong
- DPRD Setujui Tiga Ranperda, Banggar dan Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan
- Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Konten ITE

LAMPUNG – Polda Lampung melalui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus
tindak pidana menonjol yang merugikan masyarakat secara materil maupun
psikologis.
Hal ini disampaikan dalam Press
Release yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari
Yuyun didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin bertempat
di Mapolda Lampung, Rabu (04/02/2026).
Ungkap kasuh tindak pidana ITE
berupa pengancaman penyebaran video pribadi.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang0
- Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja0
- BMBK Provinsi Lampung Memastikan Pembangunan Jembatan Kali Pasir0
- Sekdaprov Marindo Lakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI0
- Wagub Jihan Nilai Lampung Berpotensi sebagai Kiblat Pengembangan Produk Halal Dunia0
Berdasarkan laporan korban,
tersangka berinisial MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil
editan korban melalui beberapa akun WhatsApp.
"Tersangka menggunakan video
tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut, korban telah mengirimkan uang
hingga mencapai Rp70.500.000," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Tim Subdit V Siber Polda Lampung
bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Petugas mengamankan sejumlah barang
bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk
menampung uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.
"Kami mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan
data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan
digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber
kami," tutup Kabid Humas. [MFH/Din/rils]











3.jpg)