- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Konten ITE

LAMPUNG – Polda Lampung melalui
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus
tindak pidana menonjol yang merugikan masyarakat secara materil maupun
psikologis.
Hal ini disampaikan dalam Press
Release yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari
Yuyun didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin bertempat
di Mapolda Lampung, Rabu (04/02/2026).
Ungkap kasuh tindak pidana ITE
berupa pengancaman penyebaran video pribadi.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang0
- Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja0
- BMBK Provinsi Lampung Memastikan Pembangunan Jembatan Kali Pasir0
- Sekdaprov Marindo Lakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI0
- Wagub Jihan Nilai Lampung Berpotensi sebagai Kiblat Pengembangan Produk Halal Dunia0
Berdasarkan laporan korban,
tersangka berinisial MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil
editan korban melalui beberapa akun WhatsApp.
"Tersangka menggunakan video
tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut, korban telah mengirimkan uang
hingga mencapai Rp70.500.000," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Tim Subdit V Siber Polda Lampung
bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Petugas mengamankan sejumlah barang
bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk
menampung uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.
"Kami mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan
data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan
digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber
kami," tutup Kabid Humas. [MFH/Din/rils]











3.jpg)