- Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi
- Koramil 421-08/Pls Bersama Kecamatan Sragi Gotong Royong, Dukung Program (ABRI)
- UPT Perpajakan Palas Siap Jemput Bola Pembayaran PBB ke Tingkat Dusun
- Wabup Pesisir Barat Hadiri Fun Walk dan Aksi Bersih-Bersih Pantai Labuhan Jukung
- Ikuti Arahan Presiden Bupati Instruksikan Seluruh OPD Terapkan Gerakan Asri Gotong Royong
- Wabup Lampung Utara Pantau Lokasi Rawan Banjir
- Baru Berdiri di Lampung Utara, Kemenhaji dan Umroh Perlu Dukungan Pemerintah Daerah
- Bupati Lampung Utara Bangun Kesadaran Kolektif Pentingnya Berzakat
- Pemkab Lampung Tengah dan DPP Lampung Sai Matangkan Persiapan Blangikhan 2026
- Pemkab Lampung Tengah dan Kejari Perkuat Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban

LAMPUNG – Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak berizin (ilegal).
Dalam press release yang digelar
hari ini, Polda Lampung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT
Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW atas dugaan penipuan jemaah
umrah di wilayah Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes
Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP
Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan banyak
masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Baca Lainnya :
- Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Melalui Konten ITE0
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang0
- Dorong Produktivitas ASN, Pemprov Lampung Sosialisasikan Aturan Jam Kerja0
- BMBK Provinsi Lampung Memastikan Pembangunan Jembatan Kali Pasir0
- Sekdaprov Marindo Lakukan Kick Off untuk Acara Siaran Piala Dunia 2026 yang Diselenggarakan TVRI0
Kasus ini mencuat setelah sejumlah
jemaah melaporkan adanya ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.
Tersangka BW melalui perusahaannya
menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan dan telah menerima setoran uang
dari para jemaah.
“Tersangka mengumpulkan uang dari
masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung
diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan
menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswadari.
Berdasarkan hasil penyidikan dan
koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terungkap
fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak
10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.
Jumlah ini dikhawatirkan masih bisa
bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak
kepolisian.
Tersangka kini terancam hukuman
berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah
dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.
Wadir Reskrimsus Polda Lampung,
AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam
beraktivitas di ruang digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah
murah
"Kami meminta masyarakat untuk
selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama
dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial
guna menghindari pemerasan," tegasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)