- Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI
- Bupati Pesisir Barat Tinjau Kesiapan RSUD KH. Muhammad Thohir Jelang Kunker Presiden RI
- Bupati Lampung Utara Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Audiensi ke Kemendagri, Bupati Ela Dorong Lampung Timur Masuk Prioritas Program WEFSRID
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan
- DWP Pesawaran Bekali Anggota Keterampilan Membuat Kombucha dan Kerajinan Beludru
- Pelantikan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi
Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

TANGGAMUS, MFH,-- Polres Tanggamus bersama TNI,
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TNWC berhasil mengungkap kasus
tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi jenis rusa sambar (Cervus
unicolor) di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Dalam kasus
tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya tertangkap
tangan saat membawa potongan tubuh rusa hasil buruan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam
konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., didampingi Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto,
Wakapolres Tanggamus Freddy Aprisa Putra dan Kasat Reskrim Khairul Yasin Ariga
di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Pengendali
Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Irhamudin,
perwakilan TNWC Agus Irawan, perwakilan TNBBS Hermawan, personel Kodim
0424/Tanggamus serta awak media.
Baca Lainnya :
- Pemkab Tanggamus Gerak Cepat Rehabilitasi Rumah Korban Pohon Tumbang di Gunung Meraksa0
- Bupati Serahkan Sapi Kurban Presiden Seberat 1 Ton Lebih ke Masjid Al-Khasyiin0
- DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati 20250
- Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian0
- Rakor Korwas PPNS 2026, Polres Tanggamus Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS0
Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan,
kasus tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat
pihak SGA TNWC melaksanakan patroli di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua,
Kecamatan Pematang Sawa. Saat patroli, petugas memergoki para pelaku tengah
melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa sambar.
“Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil
mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil dan alat untuk
berburu,” kata Kapolres.
Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF
alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga
pelaku lainnya sempat melarikan diri.
Kapolres menyebut, terhadap tiga pelaku lainnya
kemudian dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga hingga akhirnya
mereka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiganya
yakni AS (24), SD (21) dan DI (34).
Selain mengamankan lima tersangka, tim juga
menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar,
empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan
laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 buah kip dari pentol korek api, satu
plastik bubuk mesiu dan satu plastik serabut kelapa.
Kapolres menjelaskan, kejadian itu dilaporkan
Agus selaku sekuriti SDA. Peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul
02.00 WIB di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa,
Kabupaten Tanggamus.
Modus para pelaku yakni memasuki kawasan hutan
kemudian melakukan penembakan terhadap satwa menggunakan senjata rakitan, lalu
hasil buruan dipotong-potong untuk dijual dan kepentingan pribadi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima
tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual
kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram," tegasnya.
Kapolres menambahkan pihaknya bersama
stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap
aksi perburuan satwa dilindungi di wilayah TNBBS agar kejadian serupa tidak
kembali terulang.
“Kami bersama stakeholder terkait akan terus
memasifkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perburuan satwa dilindungi,
sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor
Inf P. Rahmat Hartanto mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga
kelestarian satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang berada di kawasan hutan TNBBS.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk
bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS
karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan TNBBS Hermawan
mengatakan kasus perburuan rusa dilindungi sebelumnya juga pernah terjadi.
Berbagai upaya sosialisasi bersama stakeholder terkait telah dilakukan, namun
praktik perburuan masih terjadi.
“Pada Februari 2026 juga sempat terjadi dua
kasus serupa, padahal tim telah melaksanakan sosialisasi bahkan door to door,
namun masih terjadi sehingga terpaksa
dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” pungkasnya.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 40A ayat
(1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bunyi Pasal 21 ayat (2) yakni setiap orang
dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup. [MFH/Din/rils]











3.jpg)