- Dekranasda Provinsi Lampung Siapkan Kriya Terbaik Tembus Panggung Nasional
- Dekranasda Provinsi Lampung Gandeng Usaha Kuliner Lokal
- Panen Raya Lumbung Pangan Baznas Pesawaran Dorong Zakat Produktif dan Kemandirian Petani
- Bupati Resmikan Demplot Mangrove 2 Hektare di Muara Gading Mas
- Komisi IV DPR RI Kunjungi TN Way Kambas, Dorong Penguatan Konservasi dan Pencegahan Karhutla
- KPK RI Perkuat Pengawasan Pencegahan Korupsi di Kota Metro
- BPK Evaluasi Tata Kelola RSUD Ahmad Yani Metro
- Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Kesiapan Dukung Pemeriksaan BPK RI
- Ketua Umum IKWT Lampung Tengah Pimpin Rakor
- Plt. Ketua TP PKK Hadiri Gerak Pangan TPID, Dukung Pengendalian Inflasi di Lampung Tengah
Polres Tanggamus Fasilitasi Akad Nikah Tahanan Kasus Narkoba


TANGGAMUS, MFH,-- Polres Tanggamus
memfasilitasi prosesi akad nikah seorang tahanan kasus narkotika di Rumah
Tahanan (Rutan) Polres Tanggamus. Pernikahan yang berlangsung sederhana namun
penuh khidmat itu digelar sebagai bentuk pemenuhan hak sipil tahanan yang masih
menjalani proses hukum.
Tahanan berinisial MZ alias Buyung Bruono (34),
warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, resmi menikahi
perempuan berinisial SA (19), warga Kecamatan Kota Agung Timur, dengan
disaksikan keluarga kedua mempelai, Kepala Pekon Gunung Doh, serta penghulu.
Baca Lainnya :
- Kiluan Tanggamus Color Run 2026 Mulai Dimatangkan0
- Sekda Tanggamus Minta Kepala Pekon Perkuat Dukungan ILP0
- Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Bangunan BTS di Gisting0
- Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Kajati Lampung0
- Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pelaku Pengeroyokan0
Dalam prosesi tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP
Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., diwakili Kabag SDM AKP Restu Marwoto, S.H.,
Kasi Humas AKP Sofyansyah, S.H., serta KBO Satresnarkoba Ipda Jerry Askar,
S.H., yang hadir menyaksikan pernikahan tersebut.
Dalam pesannya, Kabag SDM AKP Restu Marwoto
menyampaikan bahwa pernikahan merupakan fitrah manusia untuk hidup berpasangan.
Meski dilangsungkan di tengah kondisi yang tidak baik, ia berharap pernikahan
tersebut menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.
"Perbaiki diri usai menjalani hukuman.
Saya harap ke depan dapat menjadi lebih baik. Jangan mengulangi perbuatan yang
dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," ucapnya.
Kabag SDM juga berpesan agar ke depannya MZ
dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT sehingga kelak keturunannya dapat
menjadi generasi yang berguna bagi nusa dan bangsa.
"Semoga pernikahan ini menjadi awal
perubahan bagi MZ untuk memperbaiki diri, meninggalkan penyalahgunaan narkoba,
serta menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab setelah menyelesaikan proses
hukum yang dijalaninya. Saya ucapkan selamat atas pernikahannya,"
tandasnya.
Kasi Humas AKP Sofyansyah mengatakan, Polres
Tanggamus memberikan fasilitasi terhadap hak-hak sipil setiap warga negara,
termasuk tahanan, selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menikah merupakan hak setiap warga
negara. Meski sedang menjalani proses hukum, hak tersebut tetap dapat
difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Tanggamus hanya membantu
agar proses akad nikah berjalan tertib, aman, dan sah," kata AKP
Sofyansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Sementara itu, keluarga mempelai wanita mengaku
tetap memilih melangsungkan pernikahan meski calon suami sedang berhadapan
dengan proses hukum.
"Pernikahan mereka sebenarnya telah
direncanakan sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, rencana tersebut
tertunda setelah MZ ditangkap dalam kasus narkotika. Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah memfasilitasi prosesi akad
nikah ini," kata salah satu keluarga mempelai wanita.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanggamus
menangkap MZ alias Buyung Bruono pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 06.00
WIB di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima
informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika
di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang
bukti berupa sabu dengan total berat bruto 9,95 gram yang terdiri dari satu
paket ukuran sedang dan 27 paket kecil siap edar, dua plastik klip kosong,
sebuah kotak penyimpanan, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp378 ribu, satu
lembar KTP, serta satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan sementara, MZ mengaku
memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga Kecamatan Bandar Negeri
Semuong, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat
(2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan masih menjalani proses
penyidikan di Satres Narkoba Polres Tanggamus. [MFH/Din/rils]











3.jpg)