- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Residivis Pelaku Curat HP di Sumberejo
- Bupati Pringsewu Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025-2030
- Bupti Pringsewu Harapkan PERWOSI Tingkatkan Eksistensi Wanita dalam Kembangkan Olahraga
- Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa Tapis di Lumbok Seminung
- Bupati Nanda Kunjungi Sejumlah Sentra UMKM di Way Lima
- Wabup Lambar Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025
- Marching Band Gita Praja Saburai Raih Piala Kemenpora RI 2025
- Gubernur Mirza Buka Musda XVI Pramuka Lampung
- Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion
- Gubernur Mirza Berjuang Untuk Harga Singkong yang Layak
Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Modus Penipuan
Berpura-pura Pinjam Motor lalu di Gadaikan

SIDOMULYO, MFH,-- Pelaku berinisial
P (29) ditangkap pada Sabtu (25/10/2025), Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres
Lampung Selatan, di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, setelah sempat
menghilang selama dua hari.
P, di amankan karna melakukan
kriminal dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor
milik D (27), warga Desa Sidodadi yang di pinjamnya.
Baca Lainnya :
- Balai Karantina Lampung Cabang Bakauheni Amankan 6 Burung ElangTanpa Dokumen0
- Yayasan Perisai Nusantara Future Gelar Bimtek Pelestarian Budaya0
- Kadis Kominfo: Langkah Cerdas Trobosan Biosalin Dorong Inovasi Sektor Pertanian di Lamsel 0
- Damkar Lamsel Gelar Pelatihan Water Rescue di Pantai Kedu0
- Peringati Hari Santri, KUA Palas Buka Stand Pelayanan untuk Masyarakat dan Umat0
Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto
menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi,
melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (23/10/2025).
"Motor jenis Honda Beat warna
putih tahun 2019 itu sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak
membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan
tersebut," ucapan Kapolsek Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,
Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah
dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek
Sidomulyo.
"Menindaklanjuti laporan
tersebut, Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah
saksi. Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa pelaku telah menggadaikan motor
milik korban seharga Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo," ungkapnya
Kemudian Tim Unit
Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan pengejaran dan berhasil
mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui
perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat,
satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Ia juga mengimbau masyarakat agar
tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang,
serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.
“Kami minta warga tetap waspada
terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada
tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,. Pelaku dijerat
dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan
ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Kapolsek. [MFH Sriw]










3.jpg)
