Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Modus Penipuan
Berpura-pura Pinjam Motor lalu di Gadaikan

By redaksi 27 Okt 2025, 14:24:53 WIB Hukum & HAM
Polsek Sidomulyo Amankan Pelaku Modus Penipuan

SIDOMULYO, MFH,-- Pelaku berinisial P (29) ditangkap pada Sabtu (25/10/2025), Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan, di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, setelah sempat menghilang selama dua hari.

P, di amankan karna melakukan kriminal dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik D (27), warga Desa Sidodadi yang di pinjamnya.

Baca Lainnya :

Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (23/10/2025).

"Motor jenis Honda Beat warna putih tahun 2019 itu sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut," ucapan Kapolsek Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo," ungkapnya

Kemudian Tim  Unit Reskrim Polsek Sidomulyo  melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.

“Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti,. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Kapolsek. [MFH Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment