- KADIN Lampung Selatan Mantapkan Persiapan Rakerda 2026
- 101 CPNS Pemkab Pringsewu Ikuti Prosesi Pengambilan Sumpah PNS
- Sektor Pertanian Miliki Peran Sangat Strategis Dalam Pembangunan Daerah
- Dibuka Bupati Pringsewu, 32 Tim Ikuti Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2026
- Sekda Rustam Effendi Tekankan Disiplin ASN, Absensi dan Kehadiran Pegawai Dievaluasi
- Jelang Pilkades, Pemkab Lamtim Tekankan Keamanan, Persatuan, dan Netralitas ASN
- Wakil Wali Kota Metro Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi dan Agen Perubahan
- Pemkot Metro Resmikan Titik Koleksi Buku Digital Berbasis QR Code
- Pak Cik Parosil Wawancarai Calon Organ BUMD, Hasil Seleksi Diumumkan 10 November
- Wabup Mad Hasnurin: Penyaluran KUR Harus Dipermudah, Petani Kopi Jangan Kesulitan Akses Modal
Sekda Rustam Effendi Tekankan Disiplin ASN, Absensi dan Kehadiran Pegawai Dievaluasi

SUKADANA, MFH,-- Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur memperkuat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) melalui
evaluasi pelaksanaan absensi dan kehadiran pegawai. Langkah ini dilakukan untuk
memastikan kepatuhan terhadap jam kerja, meningkatkan tanggung jawab aparatur,
serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung
Timur, Rustam Effendi, membuka rapat evaluasi pelaksanaan absensi dan kehadiran
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang berlangsung di
Aula Utama Sekretariat Daerah, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Rustam menegaskan bahwa
kedisiplinan harus dimulai dari kesadaran setiap ASN dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya. Menurutnya, kehadiran tepat waktu dan kepatuhan terhadap
aturan kerja merupakan bagian penting dari profesionalisme aparatur dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Lainnya :
- Jelang Pilkades, Pemkab Lamtim Tekankan Keamanan, Persatuan, dan Netralitas ASN0
- DPRD dan Pemkab Lampung Timur Sepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 20270
- Musorkab KONI Lampung Timur 2026–2030 Dibuka0
- 240 Rumah di Purwodadi Mekar Lampung Timur Nikmati Air Bersih0
- Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas, Pemprov Lanjutkan Pemantauan0
“Saya mengingatkan kembali bahwa hari ini kita
melakukan evaluasi terhadap kehadiran kita semua. Kewajiban masuk kerja harus
kita laksanakan bersama. Mari kita bangun kedisiplinan mulai dari diri kita
masing-masing,” tegasnya.
Rustam juga menekankan bahwa pegawai yang
menduduki jabatan struktural wajib hadir di kantor pada hari Jumat dan tidak
melaksanakan work from home (WFH), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia
meminta seluruh pejabat dan pegawai memahami kewajiban yang melekat pada
jabatan masing-masing serta tidak mengabaikan ketentuan kehadiran.
Selain itu, setiap kegiatan resmi pemerintah
daerah yang menjadi bagian dari tugas kedinasan harus diikuti dengan penuh
tanggung jawab. Kehadiran dalam kegiatan pemerintahan, lanjutnya, bukan sekadar
formalitas, melainkan bentuk komitmen ASN dalam mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Rustam menegaskan bahwa
penerapan sanksi terhadap ASN yang melanggar ketentuan kehadiran merupakan
bagian dari penegakan disiplin dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata untuk
memberikan tekanan kepada pegawai.
“Tidak ada istilah diwakilkan tanpa izin. Kita
harus memahami bahwa ada kewajiban yang melekat pada jabatan dan tugas
masing-masing. Pejabat yang berwenang juga memiliki kewenangan untuk memberikan
hukuman kepada bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia turut menyoroti pentingnya pelaksanaan
sistem absensi secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam prosesnya,
mekanisme persetujuan atau approval dari pimpinan perlu diterapkan agar
verifikasi kehadiran pegawai dapat berjalan lebih optimal dan
dipertanggungjawabkan.
Sebagai salah satu langkah penguatan
pengawasan, pelaksanaan absensi mulai Senin direncanakan dipusatkan di titik
kumpul pada lapangan apel. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pemantauan
kehadiran sekaligus membangun kebiasaan disiplin di kalangan ASN.
Rustam mengajak seluruh aparatur untuk
menjadikan kedisiplinan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban
administratif. Ia menilai, konsistensi dalam menaati jam kerja dan prosedur
absensi akan berdampak pada peningkatan kinerja individu maupun organisasi
perangkat daerah.
“Mari kita paksa diri kita masing-masing untuk
hadir dan melaksanakan absensi. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan
administrasi, tetapi demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas kinerja
pemerintahan,” ungkapnya.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur berharap pengawasan kehadiran pegawai semakin efektif, penerapan
aturan berjalan konsisten, serta tumbuh budaya kerja yang disiplin dan
bertanggung jawab.
Dengan demikian, kedisiplinan ASN tidak hanya
tercermin dari kepatuhan terhadap jam kerja, tetapi juga dari komitmen
menjalankan tugas secara profesional dan menghadirkan pelayanan publik yang
semakin baik bagi masyarakat Lampung Timur. [MFH/Komdigi]











