- Dekranasda Provinsi Lampung Siapkan Kriya Terbaik Tembus Panggung Nasional
- Dekranasda Provinsi Lampung Gandeng Usaha Kuliner Lokal
- Panen Raya Lumbung Pangan Baznas Pesawaran Dorong Zakat Produktif dan Kemandirian Petani
- Bupati Resmikan Demplot Mangrove 2 Hektare di Muara Gading Mas
- Komisi IV DPR RI Kunjungi TN Way Kambas, Dorong Penguatan Konservasi dan Pencegahan Karhutla
- KPK RI Perkuat Pengawasan Pencegahan Korupsi di Kota Metro
- BPK Evaluasi Tata Kelola RSUD Ahmad Yani Metro
- Pemkab Lampung Tengah Tegaskan Kesiapan Dukung Pemeriksaan BPK RI
- Ketua Umum IKWT Lampung Tengah Pimpin Rakor
- Plt. Ketua TP PKK Hadiri Gerak Pangan TPID, Dukung Pengendalian Inflasi di Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Semaka Amankan Terduga Pemerasan

TANGGAMUS, MFH,-- Seorang pria berinisial WH
(37) diamankan jajaran Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
setelah diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap
seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sebuah mobil Toyota
Kijang Innova serta kunci T dan dua mata kunci yang diduga berkaitan dengan
perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan peristiwa itu bermula pada Sabtu, 27 Juni
2026, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang perempuan inisial M (58), warga
Pekon Srikuncoro, mendatangi Polsek Semaka untuk meminta bantuan dan
perlindungan. Korban mengaku ketakutan karena rumahnya didatangi lima orang
pria yang diduga meminta sejumlah uang sambil mengancam menggunakan senjata
tajam jenis badik.
"Menindaklanjuti laporan tersebut,
personel Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung menuju
rumah korban. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki, yakni
WH dan S. Namun saat akan diamankan, S melarikan diri, sedangkan WH berhasil
diamankan di lokasi," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 3 Juli 2026.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Dorong Transparansi Layanan Bapenda0
- Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 56 Personel Polres Tanggamus 0
- Bupati Tanggamus Minta Program Kopi Tak Berhenti di Ruang Rapat0
- Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan0
- Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke 800
Kasat menjelaskan, saat proses pengamanan, WH
sempat meminta izin ke kamar mandi. Karena gerak-geriknya mencurigakan, salah
seorang personel melakukan pengawasan dan melihat terduga pelaku membuang
bungkus rokok melalui ventilasi kamar mandi.
"Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok
tersebut ditemukan satu buah kunci T dan dua mata kunci. Tidak lama kemudian,
WH sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan," jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, tim mengamankan
satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BE 1252 VR, satu
buah kunci T, dan dua mata kunci T sebagai barang bukti.
Kasat menambahkan berdasarkan hasil
penyelidikan awal, WH bersama rekan-rekannya diduga telah beberapa kali
mendatangi rumah korban untuk meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman
bahkan diduga melakukan tindakan kekerasan.
"Terduga pelaku selanjutnya dilakukan
pengembangan kasus oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus untuk memburu
pelaku lain yang melarikan diri serta
kasus pencurian lain yang diduga dilakukannya," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)