- 340 Guru dan Kepala Sekolah Ikuti Seminar
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Curanmor di Semaka, Pelaku Ditindak Tegas Terukur
- Di Balik Biru Selat Sunda: Luka Purba yang Menjadi Keindahan
- Gubernur Lampung Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Semaka Amankan Terduga Pemerasan
- Ribuan Penonton Tumpah Ruah di Taman Kota Liwa Saksikan Penobatan Muli Mekhanai 2026
- Sekda Nukman Apresiasi Lomba Nyambai Festival Sekala Bekhak XII
- Pemkab Pringsewu Gelar Ngopi Serasi di Nusa Wungu
- Pemprov Tegaskan Komitmen Dukung Pelestarian Budaya Melalui Pesenggiri Festival 2026
- Triana Febrianti Tampil Memukau di Final Putri Otonomi Daerah Indonesia
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Curanmor di Semaka, Pelaku Ditindak Tegas Terukur

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan
disertai ancaman senjata tajam di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.
Usai tim mengamankan seorang residivis
berinisial WH (31) warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, terungkap, ia
diduga pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Sudimoro, Semaka dan mengaku
telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lain di sejumlah tempat
kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Namun, saat dilakukan pengembangan pada Sabtu
27 Juni 2026, malam untuk mencari barang bukti dan mengungkap TKP lainnya,
tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas. Tim Tekab 308
Presisi Satreskrim Polres Tanggamus kemudian memberikan tindakan tegas dan
terukur sesuai prosedur pada kaki kirinya.
Baca Lainnya :
- Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Semaka Amankan Terduga Pemerasan0
- Bupati Tanggamus Dorong Transparansi Layanan Bapenda0
- Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 56 Personel Polres Tanggamus 0
- Bupati Tanggamus Minta Program Kopi Tak Berhenti di Ruang Rapat0
- Bupati Tanggamus Serahkan Lima Unit Alsintan Bantuan Kementan0
Setelah mendapat penanganan medis di Rumah
Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung, tersangka berikut satu barang
bukti sepeda motor dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul
Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut
merupakan hasil pengembangan setelah tersangka sebelumnya diamankan dalam
perkara dugaan pemerasan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang warga
di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku,
kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya
telah dilaporkan masyarakat. Saat proses pengembangan, pelaku melakukan
perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai
prosedur pada kaki kirinya," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu (4/7/2026).
Kasat menjelaskan, kasus curanmor yang berhasil
diungkap tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung dengan korban
Sarpon (55), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24
April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang dari
pasar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE
6326 ZB. Setibanya di rumah, sepeda motor diparkir di samping rumah.
Setelah itu, korban dan istrinya menuju bagian
belakang rumah untuk melihat ayam peliharaan yang sedang sakit.
Tak lama kemudian, seorang saksi bernama Erik
datang memberi tahu bahwa sepeda motor milik korban baru saja dibawa kabur oleh
dua orang tak dikenal yang melintas dari arah rumah korban.
"Korban bersama saksi kemudian mengecek
lokasi parkir dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian
itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polres
Tanggamus," jelasnya.
Dari keterangan pelaku diketahui, ia
menjalankan aksinya dengan memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika
melihat kondisi rumah sepi dan tidak ada penghuni di bagian depan, pelaku
langsung beraksi menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi untuk
mengambil sepeda motor korban.
"Motif pelaku melakukan pencurian
semata-mata untuk mendapatkan uang dengan cara instan," ujarnya.
Kasat menyebut, dalam pengungkapan kasus
tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda
Beat tahun 2015, satu buah kunci letter T, dan dua anak kunci modifikasi yang
diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WH diketahui
merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara
pencurian dan tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan
bermotor di sembilan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Meski demikian, pengakuan tersangka
terkait sembilan TKP tersebut masih dilakukan penyelidikan dan verifikasi
terhadap setiap lokasi yang disebutkan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan
adanya barang bukti maupun keterlibatan pelaku lain," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
"Tersangka telah
ditahan di Mapolres Tanggamus, atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara
paling lama 9 tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)