TP PKK Lamteng dan Pengadilan Agama Gunung Sugih Jalin Kerja Sama

By redaksi 14 Sep 2026, 13:12:58 WIB Saburai
TP PKK Lamteng  dan Pengadilan Agama Gunung Sugih Jalin Kerja Sama

LAMPUNG TENGAH, MFH,-- Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Lampung Tengah bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Usia 19 Tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Beguwai Jejamo Wawai, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA Al Fitri, Ketua I TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Dwi Evayati Welly Adiwantra, Sekretaris TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Titin Sumarni, serta jajaran pengurus TP PKK Kabupaten Lampung Tengah.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara TP PKK Kabupaten Lampung Tengah dan Pengadilan Agama Gunung Sugih dalam upaya mencegah perkawinan anak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Baca Lainnya :

Dalam laporannya, Sekretaris TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Titin Sumarni menyampaikan bahwa TP PKK memiliki tanggung jawab untuk turut berperan dalam membantu menangani berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurutnya, TP PKK sebagai mitra pemerintah memiliki peran strategis dalam membangun kolaborasi dengan berbagai pihak melalui kerja sama lintas sektor dan lintas program.

“Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam menanggulangi terjadinya perkawinan anak, karena keluarga merupakan sasaran utama pembangunan sumber daya manusia bangsa,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, TP PKK Kabupaten Lampung Tengah akan melibatkan TP PKK Kecamatan, TP PKK Kampung, hingga kelompok Dasawisma. Berbagai kegiatan dan rencana aksi akan disusun dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan Pengadilan Agama Gunung Sugih.

Sementara itu, Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri menyampaikan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Susenas BPS 2025, masih terdapat 19 persen perkawinan yang dilakukan pada usia di bawah 19 tahun. Kabupaten Lampung Tengah juga tercatat sebagai salah satu wilayah dengan angka perkawinan anak yang tinggi di Provinsi Lampung.

“Perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan persoalan usia, tetapi juga berdampak pada hilangnya hak anak untuk tumbuh, belajar, serta memperoleh perlindungan dalam menentukan masa depannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ni Ketut menyampaikan bahwa perkawinan pada usia anak memiliki berbagai risiko, antara lain putus sekolah, kehamilan pada usia anak, gangguan kesehatan reproduksi, ketergantungan ekonomi, hingga potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya, TP PKK sebagai organisasi mitra pemerintah yang memiliki struktur hingga tingkat kampung dan Dasawisma memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga.

“Langkah kita hari ini merupakan aksi nyata bersama dalam menekan perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) melalui lima pendekatan utama, yakni optimalisasi kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan, peningkatan akses dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

“Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Tengah siap dan sepenuhnya mendukung untuk melaksanakan strategi tersebut melalui kerja sama dengan lintas sektor dan lintas program,” ungkapnya.

Ni Ketut juga menekankan bahwa melalui 10 Program Pokok PKK, khususnya dalam bidang Pembinaan Ketahanan Keluarga, TP PKK memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat keluarga sebagai lingkungan pertama dalam melindungi tumbuh kembang anak.

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, TP PKK Kabupaten Lampung Tengah bersama Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IA diharapkan dapat semakin intensif melakukan koordinasi, pertemuan, kegiatan bersama, serta menyusun dan melaksanakan rencana aksi yang telah disepakati.

“Semoga kerja sama ini membawa dampak positif yang cukup signifikan dalam menanggulangi perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah. Perkawinan anak adalah tantangan dalam mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045 dan membutuhkan kinerja kita semua untuk mewujudkannya. Karena jika tidak, hal ini hanya akan menjadi sebatas slogan saja,” pungkasnya. [MFH/Diskominfotik Lampung Tengah]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment