- Bupati Tanggamus Raih National Governance Awards 2026
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
- Tanggamus Genjot Capaian UCJ 2026, Ribuan Pekerja Rentan sudah Terlindungi
- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru
Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

KALIANDA, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema
gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang
belakangan menimbulkan keresahan.
Pemkab menegaskan, penetapan gaji
masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa
kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16
Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Lainnya :
- Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran Tentang UMK 20260
- Penanaman Pohon di Taman Kehati Kotabaru Libatkan 863 PPPK Paruh Waktu 0
- Awali 2026 di Tanjung Bintang, Bupati Egi Buka Ruang Aspirasi dan Soroti Data Bansos0
- Malam Tahun Baru BHC Ajak Pengunjung Berdoa dan Donasi untuk Korban Banjir0
- BBWS Lampung Bersama BPBD Lamsel Tancap Gas Bersihkan Gulma di Sungai Way Gayau0
Dalam regulasi tersebut, pemerintah
daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan
besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh
Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat
berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan
dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekda
Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Wahid menjelaskan, perubahan status
tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa
konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.
Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN
bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka
setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan, kata dia,
harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792
PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran
gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten Lampung
Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN,
sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih
dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.
Terkait besaran gaji, Wahid
menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK
Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800
ribu per bulan.
Penetapan tersebut, lanjutnya,
mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending),
termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.
Sementara itu, bagi PPPK Paruh
Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang
diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu
juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahid menegaskan, Pemkab Lampung
Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap
adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi
faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan
berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata
Wahid. [MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)