Dinas Pertanian Gelar Rakor Stake Holder Aksi Perubahan Smart Tani

By redaksi 14 Nov 2025, 23:27:54 WIB Saburai
Dinas Pertanian Gelar Rakor Stake Holder Aksi Perubahan Smart Tani

BANDAR LAMPUNG, MFH, -- Tepat di aula Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Tri Atmaningsih, S.Pt., M.Sc., M.Eng selaku sekertaris Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung mengatakan, dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, salah satunya adalah memantapkan sistem Swasembada Pangan, untuk kesejahteraan petani, melalui peningkatan produksi pertanian,” jelasnya Sabtu (14/11/2025).

Dalam momen itu ia menghimbau,perlunya data yg berkualitas yaitu Data yg Akurat, tepat waktu dan Akuntabel serta dapat di mudah pakaikan.

Sebagai acuan Perpres 39 Thn 2019, Peran Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung adalah sebagai wali data sektor pertanian yang  harus memiliki data yang berkualitas sesuai dengan kriteria satu data Indonesia.

Baca Lainnya :

“Berdasarkan Peraturan Walikota, No. 61 Tahun 2021, tentang Tupoksi organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang, pertanian, peternakan, perkebunan dan penyuluhan,” papar Tri

Hadir dalam kegiatan jejaring kerja Aksi perubahan SMART TANI, beberapa kepala Dinas kota Bandar Lampung, Kadis pertanian Baperinda, Diskominfo, Dinas Pangan, BPS, Dinas Perindustrian, insan pers, serta LSM Harimau (lembaga Swadaya Harapan Masyarakat Indonesia Maju).

“Perubahan Smart Tani melalui kebijakan yang dibangun dengan maksud dan tujuan mempermudah dalam pengambilan keputusan,  menghitung kinerja program untuk mencapai visi dan misi pembangunan pertanian,” tutur Agus salah satu wakil dari  dinas kesehatan

Sementara itu LSM HARIMAU Kota Bandar Lampung mengucapkan, terima kasih atas diikut sertakan sebagai Lembaga Swadaya Sosial Kontrol, dengan harapan kedepannya dapat bersinergi serta lebih memperkuat kolaborasi bersama dinas pertanian Kota Bandar Lampung.

“Kami pun siap dilibatkan untuk sosialisasi dilapangan, jangan pernah takut dengan Media dan LSM, kinerja kamipun tetap mengacu dengan undang Undang Pers No.40 tahun 1999 serta UU, no 17 Tahun 2013, guna memastikan bahwa pemerintah bertindak secara, transparan, akuntabel dan responsif terhadap kepentingan masyarakat,”ucap salah satu anggota LSM Harimau. [MFH/Jun/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment