- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Dinas Pertanian Gelar Rakor Stake Holder Aksi Perubahan Smart Tani

BANDAR LAMPUNG, MFH, -- Tepat di aula Dinas Pertanian
Kota Bandar Lampung, Tri Atmaningsih, S.Pt., M.Sc., M.Eng selaku sekertaris
Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung mengatakan, dalam rangka mewujudkan Asta
Cita Presiden Prabowo, salah satunya adalah memantapkan sistem Swasembada Pangan,
untuk kesejahteraan petani, melalui peningkatan produksi pertanian,” jelasnya
Sabtu (14/11/2025).
Dalam momen itu ia menghimbau,perlunya data yg
berkualitas yaitu Data yg Akurat, tepat waktu dan Akuntabel serta dapat di
mudah pakaikan.
Sebagai acuan Perpres 39 Thn 2019, Peran Dinas
Pertanian Kota Bandar Lampung adalah sebagai wali data sektor pertanian
yang harus memiliki data yang
berkualitas sesuai dengan kriteria satu data Indonesia.
Baca Lainnya :
- Dekranasda Provinsi Lampung Siap Gelar Pameran Kerajinan Kriya Jemari 20250
- Kejari Bandar Lampung Kembali Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara0
- Pemprov Lampung Raih Penghargaan Excellence in Agriculture and Food Prosperity0
- Lampung Menjadi Provinsi dengan Inflasi Terendah secara Nasional 0
- Lampung Catat Persentase Tertinggi Nasional Operasional Dapur Pemenuhan Gizi0
“Berdasarkan Peraturan Walikota, No. 61 Tahun
2021, tentang Tupoksi organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang, pertanian, peternakan, perkebunan dan penyuluhan,” papar Tri
Hadir dalam kegiatan jejaring kerja Aksi
perubahan SMART TANI, beberapa kepala Dinas kota Bandar Lampung, Kadis
pertanian Baperinda, Diskominfo, Dinas Pangan, BPS, Dinas Perindustrian, insan
pers, serta LSM Harimau (lembaga Swadaya Harapan Masyarakat Indonesia Maju).
“Perubahan Smart Tani melalui kebijakan yang dibangun
dengan maksud dan tujuan mempermudah dalam pengambilan keputusan, menghitung kinerja program untuk mencapai
visi dan misi pembangunan pertanian,” tutur Agus salah satu wakil dari dinas kesehatan
Sementara itu LSM HARIMAU Kota Bandar Lampung
mengucapkan, terima kasih atas diikut sertakan sebagai Lembaga Swadaya Sosial Kontrol,
dengan harapan kedepannya dapat bersinergi serta lebih memperkuat kolaborasi
bersama dinas pertanian Kota Bandar Lampung.
“Kami pun siap dilibatkan untuk
sosialisasi dilapangan, jangan pernah takut dengan Media dan LSM, kinerja
kamipun tetap mengacu dengan undang Undang Pers No.40 tahun 1999 serta UU, no
17 Tahun 2013, guna memastikan bahwa pemerintah bertindak secara, transparan, akuntabel
dan responsif terhadap kepentingan masyarakat,”ucap salah satu anggota LSM Harimau.
[MFH/Jun/Sriw]











3.jpg)