- Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
- Koperindag Tanggamus dan PT Lingga Teknik Utama Teken Kesepahaman Bersama
- World Chocolate Day 2026 di Tanggamus, Bupati Dorong Hilirisasi Kakao dan Kopi
- Penutupan Manjau Jama Warga Berlangsung Meriah
- RSUD KH Ahmad Hanafiah Jalani Survei Akreditasi LAM-KPRS
- Pemkab Lamtim Matangkan Persiapan Peresmian Gedung Sekolah Rakyat Permanen
- Dinkes Metro Tegaskan Penanganan TBC di Sekitar TPAS Karangrejo Sesuai Standar
- Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pimpin Apel Mingguan
- Komisi VIII DPR RI Berikan Bantuan Sembako kepada Pondok Pesantren Jolo Sutro
- BRI dan Pemkab Lambar Perkuat Sinergi, Dorong Penambahan Unit Serta Pengembangan Wisata
Dinkes Metro Tegaskan Penanganan TBC di Sekitar TPAS Karangrejo Sesuai Standar

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro melalui
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro menegaskan bahwa penanganan kasus
tuberkulosis (TBC) dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di sekitar Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo terus berjalan sesuai standar
pelayanan kesehatan dan dilakukan secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai
klarifikasi atas pemberitaan yang terbit pada 26 Juli 2026 terkait kondisi
kesehatan warga di sekitar TPAS Karangrejo, khususnya mengenai jumlah penderita
penyakit saluran pernapasan, kasus TBC, serta dugaan tidak adanya pemantauan
kesehatan selama hampir dua tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Fitri
Agustina, M.KM, mengatakan berdasarkan data resmi Sistem Informasi Tuberkulosis
(SITB) Kementerian Kesehatan dan rekam pelayanan kesehatan, jumlah warga RT
33/RW 09 Kelurahan Karangrejo yang terdiagnosis TBC sepanjang 2024 hingga Juli
2026 tercatat sebanyak tujuh orang.
Baca Lainnya :
- Sekda Metro Dorong Percepatan PAD dan Mutasi Kendaraan0
- Pemkot Metro Gelar Gebyar Senam LLI0
- TPAKD Kota Metro Tembus Penilaian Nasional0
- Pemkot Metro Rencana Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Fasilitas Kementerian Haji0
- Wali Kota Metro Perkuat Sinergi Pengelolaan Pertanahan untuk Optimalkan PAD0
“Data tersebut merupakan akumulasi kasus selama
lebih dari dua tahun, bukan jumlah pasien yang menderita TBC pada waktu yang
bersamaan. Per Juli 2026, terdapat tiga pasien yang masih menjalani pengobatan
dan seluruhnya telah mendapatkan pelayanan sesuai standar nasional
penanggulangan tuberkulosis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan
meliputi pemeriksaan, pemberian obat antituberkulosis (OAT), pemantauan
kepatuhan minum obat, pemeriksaan lanjutan, hingga rujukan apabila diperlukan.
Menurutnya, data SITB juga tidak mendukung
apabila pemberitaan dipahami sebagai adanya puluhan kasus TBC terkonfirmasi di
RT 33/RW 09. Sementara itu, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma,
maupun gangguan saluran pernapasan lainnya merupakan penyakit yang berbeda
dengan TBC sehingga memiliki mekanisme diagnosis, pencatatan, dan penanganan
yang berbeda.
“Untuk melindungi hak pasien, Dinas Kesehatan
tidak dapat membuka identitas maupun data pribadi penderita sesuai ketentuan
kerahasiaan informasi kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Dinkes Metro juga menegaskan bahwa
keberadaan sejumlah pasien TBC di sekitar TPAS Karangrejo belum dapat dijadikan
dasar untuk menyimpulkan adanya klaster penyakit, ataupun hubungan langsung
antara kasus TBC dengan keberadaan TPAS. Berdasarkan data SITB, kasus TBC juga
ditemukan di sejumlah RT dan RW lainnya di Kelurahan Karangrejo.
Fitri menjelaskan, penetapan suatu klaster
penyakit harus melalui penyelidikan epidemiologi yang komprehensif, meliputi
pemeriksaan klinis, analisis pola penyebaran kasus, investigasi faktor risiko,
hingga penilaian kualitas lingkungan.
“TBC merupakan penyakit infeksi yang
diagnosisnya harus ditegakkan melalui pemeriksaan medis sesuai standar.
Penapisan gejala maupun pemeriksaan dahak belum dapat langsung menetapkan
seseorang sebagai penderita TBC tanpa hasil pemeriksaan yang memenuhi kriteria
diagnosis,” jelasnya.
Kemudian untuk mengantisipasi hal tersebut,
Pemerintah Kota Metro melalui Dinkes Metro bersama UPTD Puskesmas Karangrejo
melakukan pelayanan kesehatan rutin, sebanyak dua kali menggelar kegiatan
Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Cek Kesehatan Gratis di RT 33/RW
09 selama periode Mei hingga Juli 2026.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada 20 Mei 2026
di rumah Ketua RT 33, Suyatno. Selanjutnya, kegiatan kedua digelar pada 19 Juli
2026 dan dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kota Metro, Kepala Dinas Kesehatan
Kota Metro, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro, para kepala bidang,
perangkat wilayah, serta Ketua RT 33 yang mendampingi langsung pelaksanaan
kegiatan. Berdasarkan daftar hadir, kedua kegiatan tersebut mencatat total 84
kehadiran peserta.
Dalam kegiatan itu, masyarakat memperoleh
pemeriksaan kesehatan, deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular,
penapisan keluhan saluran pernapasan, konsultasi medis, pemberian obat sesuai
indikasi, vitamin, masker, serta rekomendasi pemeriksaan lanjutan bagi warga
yang masih mengalami keluhan.
Dinkes menjelaskan hasil pemeriksaan individu
tidak dipublikasikan, karena hanya menggambarkan kondisi kesehatan warga yang
mengikuti kegiatan dan tidak dapat digeneralisasikan sebagai kondisi seluruh
masyarakat di sekitar TPAS.
Selain pelayanan terpadu, petugas kesehatan
juga melakukan kunjungan rumah kepada warga yang bermukim di sekitar lokasi
TPAS untuk memantau kondisi kesehatan, memberikan edukasi, serta memastikan
masyarakat yang membutuhkan pelayanan lanjutan memperoleh akses ke fasilitas
kesehatan.
Dengan hal ini, Pemerintah Kota Metro
berkomitmen melakukan pemantauan berkelanjutan melalui Dinas Kesehatan Kota
Metro, guna memastikan kesehatan masyarakat di sekitar TPAS Karangrejo akan
terus dilakukan melalui kegiatan surveilans, pelayanan kesehatan dasar, edukasi
kesehatan, serta penanganan penyakit menular maupun tidak menular secara
berkesinambungan.
“Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan
layanan kesehatan di puskesmas, apabila mengalami batuk berkepanjangan, sesak
napas, atau keluhan kesehatan lainnya agar dapat memperoleh pemeriksaan dan
penanganan sesuai standar medis,” ungkapnya.
Dinkes Metro menegaskan bahwa penyampaian
informasi kesehatan kepada masyarakat harus mengacu pada data yang valid dan
terverifikasi sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh, akurat, serta
menghindari kesalahpahaman mengenai kondisi kesehatan masyarakat di sekitar
TPAS Karangrejo. [MFH/Diskominfo Kota Metro]











3.jpg)