- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
Kapolda Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Kooperatif

BANDAR
LAMPUNG, MFH, -- Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat
tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah masih menduduki
dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA)
bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Helfi
menegaskan, lahan diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat Kampung Negara Aji
Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut secara yuridis berada di bawah
penguasaan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dokumen
dimaksud berupa sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN) setempat, hingga putusan pengadilan memenangkan PT BSA dalam sengketa
lahan tersebut.
Baca Lainnya :
- 4.021 Personel Amankan Nataru 2025/2026 di Lampung0
- Galeri Raden Saleh Jadi Daya Tarik Kunjungan Industri Siswa SMKN 1 Purbolinggo ke Darmajaya0
- Antisipasi Dampak Siklon, Gubernur Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca di Bandara Radin Inten II0
- Pemprov Lampung Gelar Gebyar Samsat 2025, Apresiasi Masyarakat yang Taat Membayar Pajak0
- Pengurus Paguyuban Pedagang Kuliner Pasar Mambo Periode 2026 -2030 Resmi Terbentuk0
“Berdasarkan
dokumen resmi dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa
Abadi. Legalitasnya telah diperkuat dengan keputusan pengadilan yang inkrahct,
sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” ujarnya, Rabu
(17/12/2025).
Kata
Helfi, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26
Tahun 2001 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah, yang
menyatakan HGU diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah
dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kepastian hukum selama masa berlaku.
Upaya
Fasilitasi dan Tawaran Kebun Plasma 20 Persen
Helfi
menjelaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam
menangani konflik agraria yang telah berlangsung menahun tersebut. Menurutnya,
berbagai upaya penyelesaian telah difasilitasi melalui dialog dan mediasi
dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.
Salah
satu upaya dilakukan yakni, mendorong PT BSA untuk memfasilitasi kebun plasma
sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sebagai bentuk pemberdayaan dan
solusi sosial-ekonomi.
Lebih
lanjut skema tersebut, kata Helfi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma
paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.
“Kami
bersama pemerintah daerah telah mengundang semua pihak untuk duduk bersama.
Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai
ketentuan. Namun dalam perkembangannya, sebagian warga menolak skema itu dan
menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Kapolda.
Menurut
Helfi, perbedaan pandangan inilah yang membuat konflik belum menemukan titik
temu dan berkepanjangan antarpihak-pihak terkait yang berlangsung hingga saat
ini.
Polisi Tegaskan Sikap Netral
Dalam
menangani persoalan tersebut, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan
tidak memihak salah satu pihak-pihak tertentu. Seluruh langkah diambil
berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hukum yang berlaku.
“Kami
tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya.
Selain
itu, ia turut menambahkan, kepolisian baik tingkat Polres Lampung Tengah hingga
Polda Lampung juga menghormati aspirasi masyarakat, namun tetap harus berada
dalam koridor hukum. "Kami terus mengimbau masyarakat tetap mentaati
norma-norma hukum berlaku," tambah dia.
Kedepankan
langkah preventif dan persuasif
Lebih
lanjut Helfi menekankan, penanganan konflik agraria di Anak Tuha selama ini
tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Aparat kepolisian, kata
dia, berupaya mencegah terjadinya benturan maupun tindakan dapat merugikan
semua pihak.
Namun
demikian, Kapolda mengingatkan, apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan
berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum, maka tindakan
penegakan hukum tetap bisa dilakukan.
“Kami
mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi jika situasi tidak
kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu ada langkah-langkah penegakan hukum
yang bisa diambil,” tegasnya.
Oleh
karena itu, Helfi kembali mengimbau masyarakat masih menduduki lahan HGU PT BSA
agar bersikap kooperatif dan menahan diri, demi menjaga situasi keamanan dan
ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami
berharap masyarakat dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti
proses yang sedang berjalan," tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)