- Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat soal Realitas Pengabdian
- Siswa SMK PGRI 1 Semaka Tampilkan Tari Kreasi Adat Lampung di Musrenbang
- BPRS Diminta Tingkatkan Inovasi Program
- Laksanakan Musrenbang Hybrid, Bupati Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan jadi Skala Perioritas
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang
- Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lambar Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden
- Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Harus Sajikan Makanan Layak Konsumsi
- Pemkab Lamteng Evaluasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025
- Pemkab Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero)
- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bogor
Ketua PMI Lampung Timur Ikuti Sosialisasi Peraturan Organisasi UDD di Bogor

BOGOR, MFH,-- Ketua Palang Merah
Indonesia (PMI) Kabupaten Lampung Timur sekaligus Wakil Bupati Lampung Timur,
Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Organisasi
PMI Nomor 03 Tahun 2025 tentang Unit Donor Darah (UDD) beserta tindak lanjut
implementasinya, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di
Aula Rumah Sakit PMI Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Hi. Azwar
Hadi didampingi oleh Sekretaris PMI Kabupaten Lampung Timur, Mansur Syah, serta
Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung Timur, dr. Wayan Widyana.
Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada PMI kabupaten/kota terkait regulasi
terbaru tentang pengelolaan Unit Donor Darah, mulai dari tata kelola
organisasi, standar pelayanan, hingga peningkatan mutu dan keamanan darah bagi
masyarakat.
Baca Lainnya :
- Musrenbang, Bupati Tegaskan Perencanaan Kolaboratif dan Penguatan Identitas Lamtim0
- Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha, Lampung Timur Perkuat Budaya Anti Korupsi0
- Bupati Ela Dorong Kakao Ramah Lingkungan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat0
- Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas0
- Pemkab Lamtim Perkuat Langkah Turunkan Stunting Demi Generasi Sehat0
Ketua PMI Lampung Timur, Hi. Azwar
Hadi, menyampaikan bahwa Peraturan Organisasi Nomor 03 Tahun 2025 menjadi
landasan penting dalam memperkuat pelayanan transfusi darah di daerah.
“Peraturan Organisasi ini menjadi
pedoman strategis bagi PMI daerah dalam mengelola Unit Donor Darah secara
profesional, transparan, dan sesuai standar nasional. Kami berkomitmen untuk
menindaklanjuti hasil sosialisasi ini agar pelayanan darah di Lampung Timur
semakin berkualitas dan terpercaya,” ujar Azwar Hadi.
Sementara itu, Kepala UDD PMI
Lampung Timur, dr. Wayan Widyana, menekankan bahwa regulasi tersebut memberikan
kejelasan arah dalam peningkatan mutu layanan teknis UDD.
“Melalui sosialisasi ini, kami
memperoleh pemahaman yang lebih rinci terkait standar operasional, manajemen
mutu, serta aspek keselamatan darah. Hal ini akan menjadi acuan bagi UDD PMI
Lampung Timur dalam melakukan penyesuaian dan peningkatan layanan ke depan,”
jelas dr. Wayan Widyana.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan
ini, PMI Kabupaten Lampung Timur diharapkan semakin siap mengimplementasikan
Peraturan Organisasi PMI Nomor 03 Tahun 2025 secara optimal, sekaligus
memperkuat sinergi antara PMI, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan
kesehatan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan darah yang aman,
berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat. [MFH/Komdigi Lamtim]











3.jpg)