- Menteri Pertanian Hadiri Pesta Rakyat Petani 2026 di Pringsewu
- Bupati Lampung Barat Lantik 20 Pejabat Sterategis
- Pemkab Pesisir Barat Dukung Operasi Patuh Krakatau 2026
- Dukung Kafilah Pesisir Barat di MTQ ke-53, Wabup Hadiri Tilawatil Quran di Lamsel
- Wagub Lampung Minta Bendahara Koperasi Merah Putih Transparan Kelola Keuangan
- Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Jaga Harga Pangan
- Sambang Duka Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang atas Meninggalnya Pengasuh PEMNU
- Peringati HTN, Lampung Perkuat Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Petani
- Bupati Parosil Lepas 2000 Rider Peserta Adventure Trail Gas Lambar 1
- Lepas Kafilah MTQ Ke-53 Lampung, Wakil Bupati Pesisir Barat Harapkan Prestasi Terbaik
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Jaga Harga Pangan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik,
Yanyan Ruchyansah, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah
Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan isu strategis terkait guru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta evaluasi dukungan
pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Kegiatan tersebut dilaksanakan
secara virtual dari Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan
Statistik Provinsi Lampung, Senin (26/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas perkembangan
inflasi dan harga kebutuhan pokok, kebijakan penataan guru aparatur sipil
negara (ASN), serta langkah pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan hunian
layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri,
Tomsi Tohir, mengatakan bahwa perkembangan inflasi dipengaruhi berbagai faktor,
termasuk dinamika global dan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, seperti
cabai, beras, dan ayam ras.
Baca Lainnya :
- Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung0
- Bunda Literasi Lampung Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya melalui Pameran Kayu Ara0
- Pemprov Perkuat Pemberdayaan Masyarakat untuk Percepat Kemajuan Desa0
- APBD 2027 Jadi Instrumen Pembangunan0
- Pemprov Buka Ruang Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Perkuat Ekonomi Daerah0
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan
harga barang kebutuhan pokok tetap terkendali, terutama menjelang Desember yang
biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat seiring perayaan Natal dan
libur akhir tahun.
"Yang kita jaga adalah harga barang-barang
yang menjadi kebutuhan masyarakat yang setiap hari kita konsumsi,"
ujarnya.
Tomsi meminta pemerintah daerah bersama Perum
Bulog mempersiapkan langkah antisipasi sejak dini, termasuk melalui pelaksanaan
operasi pasar secara terpadu. Menurutnya, koordinasi lintas sektor dan
pemantauan langsung di lapangan diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan
serta menemukan solusi atas kenaikan harga komoditas.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak
hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi memahami kondisi riil di
wilayah masing-masing melalui pemantauan langsung terhadap perkembangan harga
dan distribusi barang.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik
Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan
perkembangan inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu keempat
Oktober 2026.
Ia menyampaikan bahwa inflasi year-on-year pada
September 2026 mencapai 3,28 persen, lebih tinggi dibandingkan September 2025
sebesar 2,65 persen. Berdasarkan pemantauan IPH, kenaikan harga di sejumlah
daerah terutama dipengaruhi oleh komoditas cabai merah dan cabai rawit.
Pada minggu keempat Oktober 2026, sebanyak 327
kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai merah dan 269 kabupaten/kota
mengalami kenaikan IPH cabai rawit. Sementara itu, kenaikan IPH beras terjadi
di 138 kabupaten/kota dan minyak goreng di 80 kabupaten/kota.
Ateng menekankan bahwa cabai merah perlu
mendapat perhatian karena mengalami kenaikan baik dari sisi perubahan IPH
maupun tingkat harga. Selain itu, harga cabai rawit, beras, dan minyak goreng
juga perlu terus dipantau untuk mengantisipasi tekanan terhadap inflasi.
Dalam agenda pembahasan isu strategis terkait
guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan perkembangan kebijakan penataan
dan tata kelola guru ASN, termasuk skema pengalihan status serta pemenuhan
kebutuhan guru secara nasional.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan skema
seleksi CPNS secara bertahap bagi guru ASN PPPK yang memenuhi ketentuan, serta
mekanisme pemenuhan kebutuhan guru nasional yang diperkirakan mencapai 464.856
orang.
Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, terdapat
172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024.
Pemerintah tengah mengusulkan skema seleksi bagi kelompok guru tersebut
berdasarkan usia dan kebutuhan formasi yang tersedia.
Nunuk menjelaskan bahwa proses penataan guru
ASN akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027, disertai penyiapan regulasi
dan koordinasi lintas kementerian untuk mendukung perubahan tata kelola guru.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan
dukungan agar proses penataan tersebut tidak mengganggu keberlangsungan
kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Secara khusus, ia meminta pemerintah daerah
tetap memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK
penuh waktu, termasuk bagi mereka yang masa kontraknya berakhir pada Oktober
dan November 2026. PPPK penuh waktu yang masih berstatus ASN daerah juga
diharapkan tetap mendapatkan perpanjangan kontrak pada 2027 selama proses
penataan berlangsung.
Selain itu, pemerintah daerah diminta
mempertahankan guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga status
kepegawaiannya memperoleh kepastian sesuai kebijakan yang berlaku.
"Jangan sampai penataan administrasi ini
menjadikan layanan pendidikan kita terganggu," tegas Nunuk.
Ia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan
regulasi lanjutan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan
penugasan dan penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan.
Pada agenda evaluasi dukungan pemerintah daerah
terhadap Program 3 Juta Rumah, Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat,
menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi daerah untuk mempercepat
penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah
memperbarui kesepakatan antarkementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)
dua menteri pada 19 Juni 2026, yang menjadi dasar penguatan dukungan pemerintah
daerah terhadap pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan
peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama
bagi MBR serta pembebasan retribusi PBG bagi MBR dan pelaku pembangunan
perumahan yang menyasar kelompok tersebut.
Kebijakan pembebasan BPHTB juga perlu
diterapkan meskipun masyarakat membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda
dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sesuai ketentuan
yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta
mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari sejak dokumen
dinyatakan lengkap. Sosialisasi kepada masyarakat, evaluasi pelaksanaan, serta
pelaporan kepada kementerian terkait juga perlu dilakukan untuk memastikan
kebijakan berjalan efektif. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]











