- BPJS Aktif Baru 64,36 Persen, Yanuar Irawan: Jangan Ada Warga Kesulitan Berobat karena Administrasi
- Ombudsman RI Laksanakan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
- Bulan Bakti KKP 2026, Ratusan Nelayan dan Warga Terima Bantuan serta Layanan Gratis
- Usai Dilantik, I Komang Koheri Gelar Silaturahmi, Satukan Komitmen Bangun Lampung Tengah
- Pendidikan Pesisir Barat Naik Kelas, 10 SMP Dapat Wajah Baru Lewat Program Revitalisasi
- Sekda Pesisir Barat Hadiri Leif 2026 di Jakarta
- Pemkab Lampung Barat Dukung Penuh Soal Ranperda Jalan dan Propemperda 2027
- Keluarga Besar Pujakesuma Lambar Salurkan Bantuan untuk Lima Rumah Korban Kebakaran di Sukau
- Pelaku Pencurian Motor dan HP Ditangkap di Pematang Sawa, Tiga Rekan Diburu
- Pemprov Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga
Pemprov Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menggelar
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang
Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Wilayah Provinsi
Lampung, bertempat di Hotel Grand Mercure, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dibuka secara resmi
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, ini
bertujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan kepastian hukum, serta
memperkuat sinergi antara regulator dan dunia usaha dalam perlindungan serta
pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Kadis Lingkungan
Hidup Riski Sofyan menyampaikan bahwa Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 yang
ditetapkan pada 25 Mei 2026 menghadirkan kepastian hukum melalui pendelegasian
kewenangan dari Gubernur kepada Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini
ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang akuntabel, terukur, dan transparan.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam0
- Gubernur Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan0
- Bangun Karakter Sejak Dini, TK Islam Terpadu Al Lathif Kunjungi Murbay Konfeksi0
- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Lantik Bupati Lamteng0
- Pemprov Lampung Perkuat Akurasi Data Penerima Bansos Melalui Integrasi Data Kependudukan0
Riski memaparkan lima tingkatan
sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut, meliputi teguran
tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan
berusaha, hingga pembekuan perizinan berusaha. Meski demikian, pemerintah
daerah tidak menargetkan penjatuhan sanksi ekstrem seperti pembekuan atau
pencabutan izin.
"Kami dari pengawas kalau
melakukan pengawasan itu tidak ada target harus ada yang dibekukan izinnya.
Semangat kita semata-mata untuk menjaga lingkungan, tetapi Pemerintah Provinsi
Lampung juga berkomitmen menjaga keseimbangan iklim investasi agar tetap
sehat," ujar Riski.
Terkait denda administratif, Riski
menegaskan bahwa besaran denda untuk setiap pelanggaran dapat mencapai paling
banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Penerapan denda ini
menyasar pelanggaran mendasar, seperti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan,
melebihi baku mutu air limbah dan emisi melalui pembuktian ilmiah laboratorium
terakreditasi, hingga kelalaian yang memicu pencemaran lingkungan.
Ia juga meluruskan bahwa dana denda
administratif masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Perlu digarisbawahi bahwa
tujuan penerapan denda ini bukan untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan
efek jera dan mewujudkan keadilan bagi lingkungan. Selain itu, sesuai prinsip
polluter pays principle, pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban pelaku
usaha untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan," tegasnya.
DLH Provinsi Lampung juga mendorong
pergeseran paradigma pengawasan dari yang semula reaktif menjadi preventif.
Pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui Sistem Informasi
Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL), terus diintensifkan tanpa menunggu aduan
masyarakat atau kasus viral di media sosial.
Di samping itu, para pelaku usaha
diimbau mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mengingat
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun
2026 telah melarang pembakaran lahan dalam kondisi apa pun tanpa terkecuali,
faktor kelalaian sarana prasarana pemadaman dapat berimplikasi pidana.
Menutup sambutannya, Riski mengajak
seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung untuk memandang kepatuhan dokumen
lingkungan seperti AMDAL, UKL, UPL, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Sertifikat
Laik Operasi (SLO), sebagai investasi jangka panjang demi keberlanjutan bisnis.
"Pelaku usaha bukan
semata-mata sebagai objek pengawasan, melainkan mitra strategis pemerintah di
dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, menciptakan lapangan kerja,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengawal pembangunan berkelanjutan. Lebih
murah dan mudah taat sejak awal daripada harus menanggung denda hingga miliaran
rupiah serta sanksi hukum lanjutan," pungkas Riski.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian materi terkait penerapan sanksi dan denda administratif bidang
lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun
2026 oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera Rahma
Venita. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]











