- Bupati Pringsewu Hadiri SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
- KemenP2MI dan Pemkab Lampung Timur Teken MoU
- Jambore Kader Pkk Tingkat Kota Metro 2025
- Gelar Silaturahmi Bersama TKSK dan Pendamping PKH
- Panen Kedelai di Lampura Simbol Kolaborasi Pemerintah dan TNI
- DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
- Tokoh Masyarakat Palas Barat Dukung Pemekaran Kecamatan
- Ribuan Warga Lamtim Pecahkan Rekor MURI Bersama Wagub Jihan
- Wali Kota Metro Ajak Pemuda Memaknai Sumpah Pemuda
- Bupati Minta Jebolan Beasiswa Seni Budaya jadi Penggerak Pelestarian Seni Tradisi
Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming
4 Napi Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG, MFH – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan
daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus
narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Keempatnya yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta
tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara yakni MNY, S, dan RS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery
Agung Wijaya menjelaskan, modus kedua kasus tersebut serupa, yakni para pelaku
berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa Aksi Damai di Hari Tani Nasional0
- Purnama Wulan Sari Ajak Masyarakat Lampung Tebarkan Kebaikan Lewat Donor Darah0
- Pemprov Dorong Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah0
- Rakernas BEM SI XVIII, Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Perkuat Solidaritas Kebangsaan0
- Pemprov Lampung Lepas 31 Calon Praja IPDN0
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah
ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil
foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan
asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan
panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk
memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan
video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda
Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka
masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu
orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,”
jelas Dery.
Dari tangan para
pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga
kaus bertuliskan ‘Jatanras’. [MFH/**]










3.jpg)
