- Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PPKPM Gelar Berbagai Lomba
- Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung 2026
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming
4 Napi Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG, MFH – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan
daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus
narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Keempatnya yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta
tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara yakni MNY, S, dan RS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery
Agung Wijaya menjelaskan, modus kedua kasus tersebut serupa, yakni para pelaku
berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa Aksi Damai di Hari Tani Nasional0
- Purnama Wulan Sari Ajak Masyarakat Lampung Tebarkan Kebaikan Lewat Donor Darah0
- Pemprov Dorong Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah0
- Rakernas BEM SI XVIII, Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Perkuat Solidaritas Kebangsaan0
- Pemprov Lampung Lepas 31 Calon Praja IPDN0
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah
ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil
foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan
asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan
panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk
memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan
video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda
Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka
masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu
orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,”
jelas Dery.
Dari tangan para
pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga
kaus bertuliskan ‘Jatanras’. [MFH/**]











3.jpg)