- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha
- Rakor DWP Lamteng Tekankan Pelaksanaan Program Kerja dan E-Reporting
- TP PKK Provinsi Lampung Dorong Pemberdayaan Lansia dan Ketahanan Keluarga
- TP-PKK Lampung Utara Turut Berpartisipasi Dalam Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia
- TP-PKK Lampura Turut Perkuat Pengendalian Inflasi Serta Jaga Daya Beli Masyarakat
- Sampah Capai 127 Ton Per Hari, Bupati Parosil Jemput Dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Pelayanan KB Gratis Dalam Rangka HUT ke-75 IBI di Krui Selatan
Polda Lampung Bongkar Penipuan Love Scamming
4 Napi Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG, MFH – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan
daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya berstatus
narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Keempatnya yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta
tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara yakni MNY, S, dan RS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery
Agung Wijaya menjelaskan, modus kedua kasus tersebut serupa, yakni para pelaku
berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Respon Cepat Tuntutan Massa Aksi Damai di Hari Tani Nasional0
- Purnama Wulan Sari Ajak Masyarakat Lampung Tebarkan Kebaikan Lewat Donor Darah0
- Pemprov Dorong Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah0
- Rakernas BEM SI XVIII, Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Perkuat Solidaritas Kebangsaan0
- Pemprov Lampung Lepas 31 Calon Praja IPDN0
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah
ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil
foto anggota Polri dari internet,” kata Dery, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, para pelaku lebih dulu menjalin hubungan
asmara dengan korban secara daring. Setelah itu, korban diarahkan melakukan
panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk
memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan
video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik Polda
Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para tersangka
masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu
orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,”
jelas Dery.
Dari tangan para
pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga
kaus bertuliskan ‘Jatanras’. [MFH/**]











3.jpg)