Polsek Wonosobo Fasilitasi Rembuk Pekon
Kasus Dugaan Pencurian Ayam Diselesaikan Melalui Restorative Justice

By redaksi 12 Jun 2026, 00:26:47 WIB Hukum & HAM
Polsek Wonosobo Fasilitasi Rembuk Pekon


TANGGAMUS, MFH,-- Polsek Wonosobo Polres Tanggamus memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam melalui mediasi, rembuk pekon dan mekanisme restorative justice yang mempertemukan warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo dengan dua pelajar asal Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Mediasi berlangsung di Mapolsek Wonosobo, Kamis 11 Mei 2026 dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., didampingi Kanit Reskrim R. Sinaga, S.H., personel Reskrim Polsek Wonosobo serta Bhabinkamtibmas Bripka Fera Oktaviani, S.H.

Baca Lainnya :

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan restorative justice dilakukan sebagai upaya problem solving guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

"Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi langkah yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para pihak yang masih berstatus pelajar, sehingga diharapkan dapat memberikan efek pembinaan tanpa mengabaikan rasa keadilan," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo. Saat itu dua remaja berinisial SR (15) dan RA (15) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong diduga hendak mengambil seekor ayam milik Basir (55), warga Pekon Banjar Negara.

"Modus yang dilakukan yakni membawa seekor ayam untuk diadu dengan ayam milik warga yang menjadi sasaran. Namun saat hendak mengambil ayam tersebut, aksi kedua remaja diketahui warga sehingga ayam berhasil dilepaskan dan tidak sempat dibawa pergi," jelasnya.

Menurut Kapolsek, setelah dilakukan mediasi, kedua remaja bersama keluarganya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Korban pun menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

"Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati, tidak melakukan intimidasi maupun provokasi, serta bersama-sama mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Iptu Primadona Laila menambahkan bahwa restorative justice mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui musyawarah serta kesepakatan bersama. Dalam perkara tersebut, korban telah memberikan maaf, sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Selain itu, kedua belah pihak juga menyatakan siap mematuhi seluruh isi perjanjian perdamaian yang telah dibuat. Apabila di kemudian hari kesepakatan tersebut dilanggar, maka para pihak siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui problem solving, rembuk pekon dan restorative justice, diharapkan tercipta keharmonisan di tengah masyarakat, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Wonosobo," ungkapnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment