Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Burung ke Kejari Tanggamus

By redaksi 05 Agu 2026, 22:55:09 WIB Hukum & HAM
Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Burung ke Kejari Tanggamus

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) inisial tersangka HN (46) alias Wiro, oknum ASN UPT Dispora Kecamatan Wonosobo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B/1712/L.8.19/Eoh.1/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka inisial HN telah lengkap (P-21).

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan, pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Wonosobo hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Lainnya :

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses penuntutan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kapolsek menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Korban dalam perkara tersebut adalah Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang yang kehilangan seekor burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman depan rumah.

Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sangkar burung sudah tidak berada di tempat semula. Ketika memeriksa sekitar rumah, korban menemukan sebatang bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengait sangkar burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka insial HN warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Tersangka berhasil ditangkap pada 8 Juni 2026, sedangkan satu rekannya yang diduga ikut terlibat hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara mengait sangkar burung menggunakan bambu, kemudian burung hasil curian dijual kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Usai mengamankan tersangka, tim juga melakukan pengembangan ke rumah rekan pelaku. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolsek.

Kapolsek menyebut, dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, seekor burung jalak suren, dua sangkar burung, satu tas selempang warna hitam, satu batang bambu sepanjang kurang lebih lima meter yang digunakan sebagai alat kejahatan, satu helai kaus warna abu-abu.

"Kami juga menyerahkan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 11 menit, serta STNK sepeda motor Suzuki Skydrive," ujarnya.

Iptu Primadona menambahkan, pelimpahan tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kami berharap proses hukum terhadap perkara ini dapat berjalan dengan baik hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara terhadap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, kami akan terus melakukan pencarian agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment