- Sekda Tanggamus Bacakan Amanat Bupati pada Upacara Harkitnas ke-118
- Terima Aspirasi Buruh, Pemprov Lampung Gelar Dialog
- Pemkab Tanggamus Mulai Tata Pasar Gisting, Pedagang Diminta Masuk Area Dalam Pasar
- Polres Tanggamus Identifikasi Remaja Korban Tenggelam di Pantai Teba
- Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat
- Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah Hadapi Ancaman Multidimensi
- Satgas Kodim 0421/Ls Berhasil Pertemukan Wanita Linglung di Pelabuhan Bakauheni dengan Keluarga
- Komitmen Ciptakan Generasi Sehat, Pemkab Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI
- Bupati Pringsewu Resmikan UPT SDN 1 Gunungraya sebagai Sekola Definitif
- Pemkab Lamtim Mulai Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret 2026
Terima Aspirasi Buruh, Pemprov Lampung Gelar Dialog

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Dua gelombang massa
buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5).
Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat
(TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung.
Gelombang pertama berasal dari Forum Buruh
Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). Massa datang membawa tuntutan terkait
persoalan kesejahteraan buruh yang mereka sebut telah berlangsung selama
bertahun-tahun di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang.
Dalam keterangannya, Dewan Penasehat FBBMP, A.
Kennedy, menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama yang mereka soroti
adalah dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat0
- Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah Hadapi Ancaman Multidimensi0
- Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal0
- DWP Provinsi Lampung Perkuat Peran Ibu sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluarga0
- Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas0
Kennedy menyebut aspirasi yang dibawa pihaknya
bukan bertujuan membubarkan koperasi maupun menciptakan kegaduhan di pelabuhan.
Melainkan meminta adanya perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan para
buruh.
“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan.
Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus
berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
FBBMP mengklaim, berdasarkan laporan yang
diterima dari para buruh, nilai potongan yang dialami pekerja diperkirakan
mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan disebut telah berlangsung kurang
lebih selama tujuh tahun terakhir.
Selain persoalan dugaan potongan upah, kelompok
ini juga menyoroti adanya dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum
memiliki kejelasan peruntukan. Mereka meminta pemerintah ikut melakukan
pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
Dalam penyampaiannya, FBBMP juga mengklaim
terdapat sekitar 900 buruh yang terdampak persoalan tersebut. Mereka berharap
Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi penengah sekaligus membuka ruang
penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Massa dari FBBMP juga sempat menyampaikan
harapan agar di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal,
persoalan hubungan industrial di Pelabuhan Panjang dapat ditata lebih baik
sehingga tidak terus menimbulkan konflik di internal buruh.
Tak lama berselang, gelombang kedua datang dari
perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang menegaskan posisi mereka
sebagai anggota sah dan terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat di
pelabuhan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Koperasi
TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menegaskan bahwa seluruh buruh yang
hadir merupakan anggota resmi koperasi dan organisasi pekerja yang dibuktikan
melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan
cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai
bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.
Menurutnya, legalitas keanggotaan menjadi hal
penting dalam sistem kerja TKBM di pelabuhan. Sebab, ketika berbicara mengenai
serikat pekerja dan tenaga kerja bongkar muat, maka yang diakui adalah pekerja
yang memang tercatat dan memiliki dasar keanggotaan yang jelas.
Dalam penyampaiannya, Jolly menyampaikan tujuh
poin aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu poin utama yakni
meminta ketegasan pemerintah terkait penerapan sistem “satu pelabuhan, satu
koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum jelas melalui PP Nomor 7 Tahun
2021, ketentuan Kementerian Koperasi, hingga regulasi ketenagakerjaan pelabuhan
lainnya.
Mereka menilai sistem tersebut penting untuk
menjaga stabilitas kerja, kepastian hukum, keamanan pelabuhan, serta menjaga
solidaritas antarburuh di Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.
Selain itu, mereka juga menolak berbagai
kelompok maupun gerakan yang dinilai berpotensi memecah persatuan buruh.
“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib,
damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan
buruh tetap terjaga,” ujar Jolly.
Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga memaparkan
berbagai program kesejahteraan yang selama ini telah berjalan bagi anggotanya.
Di antaranya program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program
umroh, hingga dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.
Disebutkan, dari sekitar 1.098 anggota
koperasi, sebanyak kurang lebih 750 anggota telah menempati rumah melalui
program perumahan yang dijalankan koperasi.
Menanggapi dua gelombang aspirasi tersebut,
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa
Pemerintah Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan
secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam dialog bersama perwakilan massa, Marindo
meminta seluruh pihak tetap menjaga hubungan baik dan kondusivitas di
lingkungan Pelabuhan Panjang. Menurutnya, persoalan hubungan industrial tidak
bisa diselesaikan secara emosional ataupun dengan keputusan sepihak, melainkan
harus melalui kajian teknis yang mendalam serta mengacu pada aturan yang
berlaku.
“Tolong perhatikan kondisi kita bersama.
Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya
meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk
diselesaikan secara bertanggung jawab,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berdiri
pada kepentingan kelompok tertentu. Melainkan berada pada posisi penegakan
regulasi dan perlindungan terhadap stabilitas ketenagakerjaan.
“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah,
bukan soal suka atau tidak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah
berdiri di atas regulasi,” tegasnya.
Menurut Marindo, setiap persoalan yang
disampaikan kedua belah pihak akan dikaji secara teknis bersama instansi
terkait. Termasuk Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi
Lampung. Kajian teknis dengan tetap memperhatikan aturan dari kementerian
maupun lembaga yang berkaitan dengan sistem tenaga kerja bongkar muat di
pelabuhan.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak membangun
opini yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan. Hal ini mengingat
Pelabuhan Panjang merupakan salah satu objek vital yang aktivitasnya berkaitan
langsung dengan distribusi logistik dan perekonomian daerah.
“Saya minta semua pihak menahan diri.
Pemerintah akan membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan agar persoalan ini
benar-benar bisa diselesaikan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik
berkepanjangan di internal buruh,” katanya.
Marindo memastikan Pemerintah Provinsi Lampung
akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk sesuai SOP, mekanisme hukum,
dan kewenangan yang berlaku. [MFH/Diskominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)