- Bupati Tanggamus Raih National Governance Awards 2026
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
- Tanggamus Genjot Capaian UCJ 2026, Ribuan Pekerja Rentan sudah Terlindungi
- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru
TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026
Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

KALIANDA, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru
(TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau
TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada
Januari 2026, sekaligus menegaskan tidak ada dana yang hilang atau tidak
dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan
Pemkab Lampung Selatan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait
belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.
Isu pencairan TPG tersebut menjadi
sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan
profesi guru ke rekening penerima. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pendidik
mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lamsel Sambut Kunjungan Uskup Tanjung Karang ke UIM0
- H+9 Nataru, 647 Ribu Penumpang dan 161 Ribu Kendaraan Tinggalkan Sumatera Kembali Jawa0
- Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Non PPG di Lamsel Makin Merana0
- PT. ASDP Persero Cabang Bakauheni Tutup Posko Mudik Nataru 2025/20260
- Begini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan0
Wahid menjelaskan, keterlambatan
pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena
faktor regulasi di tingkat nasional.
Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13
dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada
22 Desember 2025.
KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur
perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka
dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur
Sipil Negara di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi
acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Menurut Wahid, penetapan regulasi
yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan
penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun
Anggaran 2025.
Selain itu, mekanisme pencairan TPG
dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Transfer dana dari pemerintah
pusat ke kas daerah baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia
sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,”
ujarn Wahid, Senin (5/1/2026).
Wahid menambahkan, pencairan TPG
membutuhkan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima, sehingga
secara administratif tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025.
“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi
dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang selanjutnya
akan diajukan proses pencairannya,” kata Wahid.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan
bahwa TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap
dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak
ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.
Pemkab Lampung Selatan juga
mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari
instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum
terkonfirmasi kebenarannya.
“Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara
profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13
dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.
[MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)