- Lampung Resmi jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029
- Wabup Soroti Kerusakan WC dan Saluran Pembuangan di RSUD Batin Mangunang
- Pemprov Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Raih Education Award 2026
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Pencetakan 1.000 Hektar Sawah Baru di Eks Tambang Pasir Sakti
- Jadi Dosen UIN Raden Intan, Wan Ruslan Abdul Gani Pamit dari Pemkab Lamtim
- Kebijakan Afirmatif Pendidikan Tinggi di Lampung Barat Tuai Penghargaan
- Diskominfo Luruskan Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta pada DPMPTSP
- Pemkab Gelar Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BPS Tahun 2026
- Warga RT. 01 Dusun Serbajadi 2 Pemanggilan, Keluhkan Pembangunan SPAM
Bupati Lambar Tandatangani Mou Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Upaya
memperkuat penerapan restorative justice di Provinsi Lampung semakin
dimatangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah
Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi
Lampung, Kementerian Agama RI Provinsi Lampung, para bupati/wali kota, serta
kepala kejaksaan negeri se-Lampung.
Dalam kesempatan it, Bupati Lampung
Barat, Parosil Mabsus, turut menandatangani MoU sebagai wujud komitmen
pemerintah daerah dalam mendukung arah kebijakan pemidanaan yang lebih humanis
melalui KUHP baru.
Kesepakatan tersebut berlangsung di
Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).
Baca Lainnya :
- Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung0
- Pemkab Lambar Perkuat Langkah Koordinasi dan Pengendalian Melalui Rakor POP0
- Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live Tiktok0
- Bupati Terima Audiensi PLN Bahas Percepatan Listrik Masuk Desa Sidorejo dan Roworejo0
- Pekon Balak Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi dan Warisan Budaya0
Usai penandatanganan, Bupati
Parosil Mabsus menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam
menciptakan ekosistem yang memungkinkan penerapan keadilan restoratif berjalan
efektif.
Ia menyebutkan bahwa Lampung Barat
siap mengambil bagian secara aktif dalam implementasi kebijakan ini, terutama
dalam penyediaan fasilitas, pendampingan, serta sinergi dengan aparat penegak
hukum.
“Penandatanganan MoU ini bukan
sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen nyata untuk menghadirkan penegakan
hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar Parosil.
“Keadilan restoratif memberi ruang
bagi masyarakat yang terlibat perkara untuk kembali pulih, baik secara
psikologis, sosial, maupun keluarga. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tentu
mendukung penuh dan siap menyediakan ruang serta mekanisme pendampingan agar
pelaksanaannya berjalan optimal.” tambahnya.
Parosil berharap, kerja sama
tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan hanya pada proses
penanganan perkara, tetapi juga pada upaya pencegahannya.
“Restorative justice harus menjadi
jembatan untuk memulihkan ketertiban sosial dan memberi kesempatan bagi warga
untuk memperbaiki masa depan,” tegasnya.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan
Nurlela, di kesempatan itu pun menekankan bahwa keadilan restoratif menjadi
salah satu titik penting dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyebut aturan tersebut
memberikan ruang lebih luas dalam penyelesaian perkara, khususnya kasus narkoba
yang kerap membutuhkan pendekatan pemulihan dibanding hukuman punitif.
Jihan mengingatkan bahwa kerja sama
antarlembaga bukan hanya simbolis, melainkan harus diwujudkan melalui program
yang berjalan dan berdampak langsung.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa
penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari persiapan menyambut implementasi
KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Salah satu elemen penting dalam
KUHP tersebut adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang
menekankan pembinaan dan reintegrasi sosial.
Asep mengapresiasi langkah Kejati
Lampung dan Pemprov Lampung yang melibatkan BNN serta Kemenag dalam kolaborasi
multipihak ini. Menurutnya, model kerja sama seperti ini belum banyak ditemukan
di provinsi lain.
Selain itu, Kajati Lampung, Danang
Suryo Wibowo, menegaskan bahwa perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru
menuntut sinkronisasi pemahaman dan langkah antarsektor.
Pendekatan hukum kini bergerak ke
arah yang lebih restoratif, berorientasi pada kemanfaatan, dan tidak
semata-mata berfokus pada hukuman penjara.
Danang menekankan peran krusial
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mengingat program
tersebut membutuhkan dukungan sarana, pengawasan, serta kesiapan lingkungan
kerja yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari
para pemangku kepentingan, termasuk Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus,
keadilan restoratif diharapkan dapat diterapkan lebih luas dan menjadi solusi
efektif dalam menghadirkan ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.
[MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)