- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus
- Petani Cabai Lamsel Keluhkan Biaya Produksi Melonjak, Harga Jual Justru Anjlok Saat Panen Raya
- PTPN I Polisikan Lansia 72 Tahun Kasus Pencurian Getah Karet
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus
- Diduga Lakukan Kekerasan Verbal terhadap Anak, Oknum Collector OTO Finance Resmi Dilaporkan
- Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak pada 15 Kabupaten/Kota di Lampung
- Pesawaran Tampilkan Produk Unggulan UP2K Dalam Kunjungan Kerja TP PKK Pusat di Lampung
- Bupati Pringsewu Audiensi dengan Ombudsman Lampung Bahas Pelayanan Publik
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur
Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur
(Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan
penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di
lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.
Ingub yang ditandatangani pada 30
Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam
melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi
Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah
budaya Nusantara.
Instruksi tersebut ditujukan kepada
seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para
Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan
Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis,
yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh
Provinsi Lampung.
Baca Lainnya :
- Sabu 122,5 Kg Sabu Dikamuflase Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Aceh–Jakarta di Bakauheni0
- Lampung Masuk 10 Besar Tujuan Wisata Nasional 0
- 9 Pejabat Utama dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Gelar Upacara Sertijab0
- Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan AI Ideathon0
- Provinsi Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis0
Dalam diktum kesatu instruksi
tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”.
Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama
dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan
resmi saat jam kerja.
Tidak hanya di kantor pemerintahan,
penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan
lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses
belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.
Selain aspek bahasa, Gubernur
Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki
maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari
Kamis.
Gubernur menegaskan agar instruksi
ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib,
disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi
Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. [MFH/Dinas
Kominfotik Lampung]











3.jpg)