- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
- Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial
Komitmen Perangi Peredaran Narkotika, Polsek Palas Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

PALAS,
MFH,-- Jajaran Polsek Palas makin serius memerangi peredaran narkoba di wilayah
hukumnya, terbukti Rabu, 15 Oktober 2025 Pukul 22.30 WIB, unit reskrim polsek setempat
meringkus AD warga Desa Sukaraja, Palas, Lampung Selatan.
Dalam
penggerebekan AD, terbukti menyimpan bungkusan plastik berisi Sabu yang disimpan di dalam lemari plastik.
"Semua
berawal dari penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Palas, setelah sebelumnya
mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah kami kembangkan lalu dilanjutkan
dengan mengamankan tersangka di rumahnya," urai Kapolsek Palas, Iptu
Suyitno, Kamis (16/10//2025).
Baca Lainnya :
- Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap0
- Tanggapi Keluhan Peternak Kambing di Desa Bumi Asri, Dinas Peternakan Turunkan Tim0
- Ternak Kambing Warga Desa Bumi Asri Mati Mendadak0
- BAZNAS Lamsel: Zakat, Infak Sodakoh untuk Kesejahteraan Masyarakat0
- Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemkab dan Polres Lamsel Gelar Samsat Keliling0
Lebih lanjut
Kapolsek menjelaskan, saat mengamankan tersangka juga berhasil ditemukan barang
bukti berupa satu buah plastik berisikan Sabu, seberat 0,43 Gram, 1 buah dompet
warna Coklat, 1 Unit Handphone Merk INFINIX warna biru dongker, dan uang tunai
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diduga hasil penjualan sabu.
"Untuk
penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami bawa ke kantor Polsek. Tersangka akan djerat dengan pasal-pasal terkait antara
lain Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan
denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar," pungkas Kapolsek.
[MFH sriw]











3.jpg)