- Gubernur Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
- Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi di Provinsi Lampung
- Gubernur Apresiasi Panji Sewu Gelar Tradisi Suran dan Jamasan Pusaka
- Sekda Nukman Resmikan Ponpes Miftahurrohmah II, Dorong Santri Punya Ijazah Formal
- Peringati 1 Muharam 1448 H, Bupati Parosil Ajak Warga Perkuat Iman dan Dukung Program Pemerintah
- Peringati Harganas ke-33, Wabup Ajak PLKB Perkuat Peran Wujudkan Generasi Emas
- Festival Budaya Sekappung Limo Migo II Meriah Digelar
- Polsek Pugung Tangkap Residivis, Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Milik Warga
- Ari-Azad Juara Pertama Turnamen Gaple Kapolres Tanggamus Cup 2026
- Pemkab Turut Meriahkan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Polres Pesisir Barat
Komitmen Perangi Peredaran Narkotika, Polsek Palas Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

PALAS,
MFH,-- Jajaran Polsek Palas makin serius memerangi peredaran narkoba di wilayah
hukumnya, terbukti Rabu, 15 Oktober 2025 Pukul 22.30 WIB, unit reskrim polsek setempat
meringkus AD warga Desa Sukaraja, Palas, Lampung Selatan.
Dalam
penggerebekan AD, terbukti menyimpan bungkusan plastik berisi Sabu yang disimpan di dalam lemari plastik.
"Semua
berawal dari penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Palas, setelah sebelumnya
mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah kami kembangkan lalu dilanjutkan
dengan mengamankan tersangka di rumahnya," urai Kapolsek Palas, Iptu
Suyitno, Kamis (16/10//2025).
Baca Lainnya :
- Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap0
- Tanggapi Keluhan Peternak Kambing di Desa Bumi Asri, Dinas Peternakan Turunkan Tim0
- Ternak Kambing Warga Desa Bumi Asri Mati Mendadak0
- BAZNAS Lamsel: Zakat, Infak Sodakoh untuk Kesejahteraan Masyarakat0
- Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemkab dan Polres Lamsel Gelar Samsat Keliling0
Lebih lanjut
Kapolsek menjelaskan, saat mengamankan tersangka juga berhasil ditemukan barang
bukti berupa satu buah plastik berisikan Sabu, seberat 0,43 Gram, 1 buah dompet
warna Coklat, 1 Unit Handphone Merk INFINIX warna biru dongker, dan uang tunai
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) diduga hasil penjualan sabu.
"Untuk
penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami bawa ke kantor Polsek. Tersangka akan djerat dengan pasal-pasal terkait antara
lain Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan
denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar," pungkas Kapolsek.
[MFH sriw]











3.jpg)