- Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera
- Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Jawa
- Arus Mudik-Balik Lancar, Pemprov Apresiasi Kinerja Kepolisian, Menhub, dan Seluruh Stakeholder
- Bukti Komitmen Presiden Prabowo dan Gubernur Mirza Mewujudkan Kesejahteraan Hingga Tingkat Desa
- Bupati Dedi Irawan Hadiri Penutupan Acara Kakiceran di Pekon Kuripan
- Pesta Sekura, Tradisi Penuh Makna Pererat Kebersamaan di Lampung Barat
- Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Lihun Korban Kebakaran di Tugu Mulya
- Menteri Kehutanan RI Raja Juli Kunjungi Way Kambas
- Wakil Walikota Rafieq Halal Bihalal di Kediaman dr. Wahdi
- Truk Buah dan Sayuran Terjebak Antrean Hingga Puluhan Kilometer di Pelabuhan SMA
Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah
Provinsi Lampung menegaskan langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan
hidup melalui penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai menjadi
salah satu pemicu kerusakan ekologis dan bencana hidrometeorologi di daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan menertibkan
20 tambang ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Penegasan tersebut disampaikan
Gubernur saat Kaleidoskop Pembangunan Provinsi Lampung 2025 sekaligus
menanggapi pertanyaan pimpinan media terkait komitmen pemerintah daerah dalam
mengedepankan aspek lingkungan yang digelar di Mahan Agung, Minggu (28/12/2025)
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Luncurkan SI AWAS, Perkuat Pengawasan Pemerintahan Berbasis Digital0
- Peringati Hari Jadi ke-80 Intelijen Polri, Polda Lampung Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar0
- Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah0
- Polda Lampung Gelar Doa Bersama, Empati untuk Sumatera yang Terluka0
- PAN Bandar Lampung Mantapkan Target Kursi Pileg 20290
“Sudah cukup lama tidak dilakukan
evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima
berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan
dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Rahmat
Mirzani Djausal.
Menurut Gubernur, kebijakan ini
tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari keprihatinan atas meningkatnya
risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah
Lampung, termasuk bencana banjir besar pada awal 2025.
Ia menegaskan bahwa aspek
lingkungan dan keseimbangan ekologi menjadi pertimbangan utama dalam setiap
proses evaluasi pertambangan yang dilakukan pemerintah provinsi.
“Kita tidak ingin pembangunan
justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu,
dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus
berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Langkah penertiban yang dilakukan
meliputi penghentian aktivitas tambang, penyegelan lokasi, hingga pemasangan
plang larangan. Lokasi penertiban tersebar di wilayah Bandar Lampung, Lampung
Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov
Lampung menggandeng berbagai pihak, mulai dari Polda Lampung, TNI, pemerintah
kabupaten/kota, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan
penertiban berjalan efektif dan kondusif.
Gubernur juga mengapresiasi
pemerintah kabupaten yang turut mengambil langkah serupa, salah satunya
Kabupaten Way Kanan, yang secara aktif melakukan penertiban tambang ilegal
dengan melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat setempat.
“Penegakan aturan ini bukan semata
soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan.
Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan provinsi
dalam pengawasan tambang semakin kuat setelah terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2022, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 14
Tahun 2024 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan
hidup.
Melalui regulasi tersebut,
pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari
teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang
melanggar.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal
juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan
melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan meresahkan
warga.
“Menjaga lingkungan bukan hanya
tugas pemerintah. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat menentukan
keberhasilan kita dalam melindungi Lampung dari ancaman kerusakan lingkungan,”
pungkasnya. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]











3.jpg)