- Sekdaprov Marindo Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
- Kepala Kemenag Ajak Masyarakat Manfaatkan Gerai Kementerian Agama di MPP Bandar Lampung
- Kemenag Bandar Lampung Tuntaskan Pembinaan 780 Guru PAI Penerima Sertifikasi
- Kabupaten Tanggamus Masuk 30 Daerah Program LSDP
- Antisipasi Antrean SPBU, Polres Tanggamus Siagakan Personel dan Tekan Pelanggaran Anggota
- Pemkab Pringsewu Lakukan Penetrasi Pasar di Kecamatan Pagelaran
- Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pringsewu Tahun 2026 Ditandatangani
- Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras di Bumiarum
- Pemkab Pringsewu Laksanakan Pembinaan SPIP Terintegrasi
- Bupati Parosil Buka Festival Kreasi GTK Ditandai Pemukulan Gamolan Pekhing
Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelaku Curas Pengancam Sopir Truk Pakai Badik, Dua Diantaranya Pelajar

TANGGAMUS, MFH,-- Aksi pencurian dengan
kekerasan (curas) yang menyasar seorang pengemudi truk di Jalan Umum Pekon
Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit
Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo.
Tiga pelaku diamankan tim setelah diduga
menghadang kendaraan korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam pada
Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni RM (31),
warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat; serta dua anak yang berhadapan
dengan hukum (ABH), yakni SP (16) dan PA (16) warga Kecamatan Kota Agung Barat,
keduanya masih berstatus pelajar.
Baca Lainnya :
- DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Capai Rp1,74 Triliun0
- Kapolres Pimpin Renovasi Jembatan Gantung Penghubung Pekon Tanjung Raja dan Tanjung Jati 0
- Polres Tanggamus Raih Peringkat Satu Penginputan Sisdivkum dan Peringkat Tiga Penyuluhan Hukum0
- Polsek Talang Padang Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip0
- Polsek Kota Agung Tangkap Pembobol Gudang Besi Bekas Pabrik Pasar Madang0
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari
korban Dwi Cahyo Saputra (20), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
“Ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan
pengejaran dan penyekatan terhadap para pelaku yang masih berada di wilayah
Pekon Dadimulyo,” kata Iptu Primadona Laila, Rabu 2 September 2026.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan
korban, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi Tarmuji sedang
mengendarai truk melintas di Jalan Umum Pekon Dadimulyo. Saat itu, sebuah
sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang ditumpangi tiga orang keluar
dari sebuah gang secara tiba-tiba.
Korban kemudian membunyikan klakson. Namun,
ketiga orang tersebut diduga tidak terima dan langsung mengejar kendaraan
korban. Para pelaku kemudian menghadang laju truk dan turun sambil memaki-maki
korban.
Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata
tajam ke arah korban dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Karena merasa takut,
korban memberikan uang tersebut.
Namun, pelaku kembali meminta uang dan menyuruh
salah satu rekannya mengambil batu. Khawatir kaca mobilnya dilempar, korban
kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu.
“Total uang yang diserahkan korban kepada
pelaku sebesar Rp200 ribu. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Pekon Dadirejo,”
jelasnya.
Setelah menerima laporan, Tim URC Unit Reskrim
Polsek Wonosobo bergerak melakukan pengejaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas
melakukan penyekatan terhadap ketiga pelaku yang masih berada di wilayah Pekon
Dadimulyo.
Ketiganya berhasil diamankan berikut sejumlah
barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan. Dalam
pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan
kekerasan terhadap korban.
“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan
satu unit Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dua bilah senjata
tajam jenis badik, dua bungkus rokok, serta satu unit telepon seluler,”
ungkapnya.
Iptu Primadona Laila mengungkapkan, pihaknya
juga menemukan empat ekor ayam yang berada di dalam karung plastik warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui ayam tersebut merupakan
hasil pencurian di Dusun Pagerwojo, Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo.
Dalam kasus ini, Romidi diketahui merupakan
residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret. Ia pernah menjalani
proses hukum di Polsek Kota Agung pada 2022 atau 2023 dan menjalani hukuman
selama satu tahun di Rutan Kota Agung.
“Selain itu, terhadap ketiga pelaku dilakukan
tes urine menggunakan test pack. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif
menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, Romidi
dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 307 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua ABH diproses sesuai ketentuan
Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini
telah diamankan di Polsek Wonosobo. Untuk dua ABH, penanganannya akan
dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus karena keduanya masih di
bawah umur,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RM bahwa
mereka memang awalnya berkeliling ke Wonosobo mencari sasaran pencurian yang
bisa dijual, namun saat di gang tersebut ia mengaku kaget saat keluar tiba-tiba
melintas truk korban.
Usai kaget, kemudian ia bersama dua rekannya
melakukan pengejaran dan memiliki niat mencegat serta meminta uang ketika
melihat hanya ada dua orang di dalam mobil.
“Awalnya dikasih Rp100 ribu, tapi saya merasa
kurang. Kemudian saya menodongkan senjata tajam dan meminta lagi Rp100 ribu,”
ujarnya.
RM menyebut, terkait ditemukannya 4 ekor ayam
ketika ditangkap, ia mengaku bahwa setelah mendapatkan uang dari korban, mereka
terlebih dahulu menghabiskan untuk makan-makan di Wonosobo serta membeli bensin
sepeda motor.
Tak berhenti disana, mereka kembali berputar
mencari sasaran ke Pekon Kalirejo dan mendapatkan hasil curian 4 ekor ayam
tersebut dan dimasukan ke dalam karung. “Ayamnya ngambil di rumah warga di
Pekon Kalirejo,” ujarnya.
Terkait hasil test urini positif
Narkoba, meski awalnya membantah, namun akhirnya RM mengakui bahwa sebelum
beraksi, mereka terlebih dahulu menghisap sabu di Kota Agung Barat. “Sebelum berangkat, kami bertiga nyabu di Kota
Agung Barat,” tutupnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)