- Dampak Erupsi GAK, Pendapatan Nelayan Lampung Selatan Anjlok Hingga 70 Persen
- Gubernur Lampung Imbau Mastarakat Waspada Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau
- Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Pembelajaran Daring
- Peduli Masyarakat Terdampak Erupsi GAK, BAZNAS Lamsel Bagikan 3.000 Masker
- Polres Tanggamus dan Jajaran Terjun Bagikan Masker ke Warga Terdampak Abu Vulkanik
- Aktivitas Erupsi GAK Masih Berlangsung Warga Diminta Waspada Abu Vulkanik
- Erupsi GAK Muntahkan Batu dan Abu Vulkanik, Warga Pesisir Bersiap Evakuasi
- Polsek Kota Agung Tangkap Satu DPO Pencuri Besi Pabrik Pasar Madang di Serang Banten
- Aktivitas Gunung Anak Krakatau Dipantau, Pelayanan Merak-Bakauheni Tetap Berjalan
- Pemprov Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Gunakan Masker Hadapi Abu Vulkanik GAK
Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Pembelajaran Daring
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan
peserta didik serta tenaga pendidik menyusul perkembangan aktivitas Gunung Anak
Krakatau dan sebaran abu vulkanik yang terpantau mencapai sejumlah wilayah di
Provinsi Lampung.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran
Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung
pada 6 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan
pendidikan di Provinsi Lampung, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga
SLB, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi
pembelajaran secara daring (online) dari rumah.
Baca Lainnya :
- Aktivitas Gunung Anak Krakatau Dipantau, Pelayanan Merak-Bakauheni Tetap Berjalan0
- Pemprov Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Gunakan Masker Hadapi Abu Vulkanik GAK0
- Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 20260
- Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen0
- Gubernur Mirza Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Hilirisasi Potensi Desa0
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7
September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memperhatikan
perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi dari
instansi teknis yang berwenang.
Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan dan
perlindungan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan baik
sekaligus mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik dan
warga satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa
pengalihan KBM menjadi pembelajaran daring tidak berarti kegiatan pendidikan
dihentikan.
Kepala satuan pendidikan dan guru tetap
melaksanakan tugas dari sekolah, serta memastikan proses pembelajaran
berlangsung secara efektif melalui platform digital yang tersedia.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan
seluruh materi pembelajaran dapat tersampaikan dengan baik kepada peserta didik
selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta
didik diminta memberikan pengawasan dan pendampingan selama kegiatan
pembelajaran daring berlangsung serta memastikan peserta didik tetap mengikuti
proses pembelajaran dengan baik.
Keselamatan
dan Kesehatan Menjadi Prioritas
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
menekankan pentingnya langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi lingkungan
akibat sebaran abu vulkanik.
Masyarakat, khususnya siswa, guru dan orang
tua, diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama terdapat paparan
abu vulkanik.
Apabila harus melakukan aktivitas di luar
ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker atau pelindung pernapasan
yang sesuai guna mengurangi risiko terpapar abu vulkanik.
Pemprov Lampung juga
mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kebersihan lingkungan dan tidak
mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. [MFH/Pemerintah
Provinsi Lampung]










3.jpg)