- Aktivitas Erupsi GAK Masih Berlangsung Warga Diminta Waspada Abu Vulkanik
- Erupsi GAK Muntahkan Batu dan Abu Vulkanik, Warga Pesisir Bersiap Evakuasi
- Polsek Kota Agung Tangkap Satu DPO Pencuri Besi Pabrik Pasar Madang di Serang Banten
- Aktivitas Gunung Anak Krakatau Dipantau, Pelayanan Merak-Bakauheni Tetap Berjalan
- Pemprov Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Gunakan Masker Hadapi Abu Vulkanik GAK
- Wulan Mirza Buka Lampung Fun Swimming Festival 2026
- Gubernur Mirza Dorong Anak Muda Lampung Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Konsumen
- GAK Kembali Lontarkan Lava Pijar, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang dan Gunakan Masker
- Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Guyur Pematang Sawa
- Polsek Talang Padang Identifikasi Korban Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting
Polsek Kota Agung Tangkap Satu DPO Pencuri Besi Pabrik Pasar Madang di Serang Banten

TANGGAMUS, MFH,-- Pelarian salah satu daftar
pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) besi di
bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung,
Tanggamus, berakhir di Provinsi Banten.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP
Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim
Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Polres Serang Polda Banten berhasil
menangkap Yogi Prayoga (32), salah satu rekan tersangka VR yang sebelumnya telah
diamankan dalam kasus tersebut.
“Yogi ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar
pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 6 September 2026.
Baca Lainnya :
- Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Guyur Pematang Sawa0
- Polsek Talang Padang Identifikasi Korban Tersengat Listrik di Kolam Ikan Gisting0
- Polsek Talang Padang Identifikasi Temuan Mayat Pria 66 Tahun di Gisting Bawah0
- Kabupaten Tanggamus Masuk 30 Daerah Program LSDP0
- Antisipasi Antrean SPBU, Polres Tanggamus Siagakan Personel dan Tekan Pelanggaran Anggota0
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut
merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang telah ditangkap
sebelumnya pada Jumat (28/8/2026). Dari pemeriksaan terhadap VR, pihaknya
memperoleh informasi bahwa aksi pencurian besi di bekas pabrik tersebut
dilakukan bersama sejumlah rekannya, termasuk Yogi.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah
diamankan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan
rekan-rekannya. Kemudian diperoleh informasi bahwa salah satu DPO berada di
wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Polsek Kota Agung kemudian berkoordinasi dengan
Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan.
Setelah memastikan keberadaan Yogi, petugas mendatangi rumah tersebut dan
mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, Yogi mengakui terlibat dalam
pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa milik korban Khotah Suryana (40)
pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka
pada kaki sebelah kanan akibat kecelakaan lalu lintas. Sebelum dibawa ke Polsek
Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan, Yogi terlebih dahulu mendapatkan
perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung.
“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR
dan satu orang lainnya. Atas penangkapan VR dan Yogi, sehingga masih ada satu
DPO inisial AA yang masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Saat ini tersangka Yogi dan VR ditahan di
Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah korban
mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan dari dalam bekas pabrik minyak
kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek
lokasi. Saat tiba, saksi melihat tiga orang berada di belakang tembok bekas
pabrik yang diduga sedang mengambil besi. Ketiganya langsung melarikan diri
setelah mengetahui keberadaan saksi dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio G
bernomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati
sejumlah besi bekas mesin telah hilang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp200
juta. Dalam aksinya, para pelaku diduga memanjat tembok belakang menggunakan
bambu, kemudian mengambil besi untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Selain mengamankan VR dan Yogi, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni satu unit
sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda
gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung dan satu buah lampu
darurat.
Diketahui, pencurian itu
dilakukan berulang kali sesuai keterangan tersangka VR mengaku telah melakukan
pencurian besi di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026.
Sehingga korban mengalami kerugian Rp200 juta. [MFH/Din/rils]











3.jpg)